Most Visited

  • Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Pamekasan Gandeng Media Sosialisasikan Keselamatan Berkendara

    • Admin News1
    • 20 Jul, 2025
  • Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    • Admin News1
    • 20 Jul, 2025
  • Kapolri Pimpin Apel Akbar Kokam Pemuda Muhammadiyah 2025 di Yogyakarta, Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan

    • Admin News1
    • 20 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 20 Jul 2025
    • Home

    Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pasutri Tersangka Curanmor dan Sita 15 Unit Motor

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Feb 28, 2024
    • 1 min read
    Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pasutri Tersangka Curanmor dan Sita 15 Unit Motor

    txtdariindonesia.id -

    PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura menangkap pasangan suami istri ( Pasutri ) yang merupakan spesialis pencuri motor di wilayah setempat.


    Dari tersangka ini, Polres Pamekasan mengamankan sebanyak 15 motor berbagai merek hasil curian di sejumlah tempat dengan waktu yang berbeda.


    Tertangkapnya spesialis pencuri motor ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan motornya di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura pada Kamis, 22 Februari 2024 sekira pukul 18.16 WIB.


    Berbekal laporan itu, pada Jum'at, 23 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian motor tersebut.


    Lalu, pada Sabtu 24 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan menangkap 2 pelaku yang merupakan pasangan suami istri.


    Dua spesialis pencuri motor ini berinisial A.S (35), suami dan H (30) istri, warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.


    Menurut Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, pelaku mencuri sejumlah motor ini dengan cara hunting ke beberapa tempat di Pamekasan untuk mencari sasaran motor yang akan dicuri.


    Pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara merusak rumah kunci kontak motor menggunakan alat kunci T.


    Saat melancarkan aksinya, pasangan suami istri ini memiliki peran berbeda.


    Suami berperan sebagai eksekutor, sedangkan istri bertugas mengawasi suaminya saat mulai merusak rumah kontak motor dengan kunci T.


    "Setelah berhasil menangkap dua pelaku, anggota Satreskrim Polres Pamekasan mengembangkan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," kata AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin (26/2/2024).


    Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga menangkap MQ (27) warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.


    MQ dalam kasus ini berperan sebagai perantara yang menjual barang hasil pencurian motor tersebut.


    Akibat perbuatan suami istri ini, mereka terancam dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara.


    Sedangkan tersangka MQ terancam dijerat pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 07, 2025

    Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Pamekasan Gandeng Media Sosialisasikan Keselamatan Berkendara

    • Admin News1
    • Sun 07, 2025

    Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Pamekasan Gandeng Media...

      • 20 Jul, 2025
    • Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

      • 20 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id