Most Visited

  • Puncak Arus Balik Lebaran Polres Malang Tingkatkan Pengamanan di Stasiun dan Terminal

    • Admin News1
    • 26 Mar, 2026
  • Polres Lumajang Tingkatkan Pengamanan Wisata Pantai Watu Pecak

    • Admin News1
    • 26 Mar, 2026
  • Operasi Ketupat Semeru 2026 : Arus Mudik 2,1 Juta Kendaraan di Jawa Timur Tetap Kondusif

    • Admin News1
    • 26 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 26 Mar 2026
    • Home

    Diduga Kelompok Lain, Motor Ditendang Hingga Korban Meninggal

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Oct 02, 2024
    • 1 min read
    Diduga Kelompok Lain, Motor Ditendang Hingga Korban Meninggal

    txtdariindonesia.id -

    Polresta Sidoarjo menyampaikan hasil ungkap kasus kekerasan terhadap anak, hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lagi luka berat. Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 22 September 2024 di Jalan Raya Frontage, Gedangan, Sidoarjo.


    Tindak kekerasan yang menimpa R.D.P., 16 tahun (meninggal dunia) dan F.F., 16 tahun (mengalami patah kaki) tersebut, dilatarbelakangi salah paham menerima informasi A.S.P. 20 tahun asal Kepohbaru, Bojonegoro bersama L.H. 20 tahun asal Taman, Sidoarjo yang bermaksud balas dendam kelompok motornya dengan kelompok lain. 


    "Saat kedua korban yang berboncengan motornya melintas di Jalan Raya Frontage Aloha, dikejar tersangka A.S.P.dan L.H. bersama kawan-kawannya. Lalu mereka menyuruh korban menghentikan laju motornya namun dihiraukan. Setelah itu kedua tersangka menendang motor korban, mengakibatkan R.D.P. dan F.F. menabrak trotoar," terang Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (2/10/2024) pada wartawan.


    Kemudian kedua korban dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan

    medis. Esok harinya korban R.D.P dinyatakan meningal dunia, sedangkan

    F.F. mengalami patah kaki.

    Atas kejadian tersebut Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk dari saksi. Selanjutnya penyidik

    mendapatkan informasi identitas terduga pelaku yang menendang motor korban hingga korban terjatuh menabrak trotoar.

    Pada Senin, 30 September 2024 berhasil dilakukan penangkapan terhadap

    pelaku L.H. dirumahnya Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan A.S.P di tangkap di Dukuh Kupang, Kota Surabaya.


    Terhadap kedua tersangka, menurut Kapolresta Sidoarjo dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, Pasal 80 ayat (3) dan ayat (2) Jo Pasal 76C Undang Undang No. 35 Th. 2014 tentang

    Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Related Post

    • Admin 29
    • Tue 02, 2026

    Unik..! Polres Blitar Kota Terjunkan Gatotkaca dan Werkudara Sosialisasikan Ops Keselamatan Semeru 2026

    • Admin 29
    • Thu 11, 2025

    Anggota Polsek Buduran, Bantu Prosesi Pemakaman Warga

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Puncak Arus Balik Lebaran Polres Malang Tingkatkan Pengamanan...

      • 26 Mar, 2026
    • Polres Lumajang Tingkatkan Pengamanan Wisata Pantai Watu Pecak

      • 26 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id