Most Visited

  • Polri Menuju Era Baru: Modern, Presisi, Berdaulat Teknologi

    • Admin News1
    • 12 Dec, 2025
  • Tinjau Pengungsian di Aceh Tengah, Kapolri Tekankan Percepatan Perbaikan Akses hingga Distribusi Bantuan

    • Admin News1
    • 12 Dec, 2025
  • Akselerasi Layanan Penyidikan, Polri : Pastikan Standarisasi Kompetensi berbasis Sertifikasi dan Regulasi Nasional

    • Admin News1
    • 12 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 12 Dec 2025
    • Home

    Ibu dan Bayi Meninggal di Kamar Kos Sukodono, Kurang 24 Jam Pelaku Berhasil Ditangkap

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Jun 28, 2024
    • 1 min read
    Ibu dan Bayi Meninggal di Kamar Kos Sukodono, Kurang 24 Jam Pelaku Berhasil Ditangkap

    txtdariindonesia.id -

    Kasus penemuan ibu dan bayinya yang meninggal dunia di kamar kos di Sukodono, Sidoarjo berhasil diungkap polisi. Dalam waktu kurang 24 jam satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil ditangkap sebelum kabur ke luar kota.


    Ungkap kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dihadapan awak media, Jumat (28/6/2024).  Pelaku adalah NM tinggal di wilayah Tanggulangin sebagai kekasih dari korban I. 


    "Pelaku NM, kami tangkap kurang dari 24 jam penemuan korban. Ia juga hendak kabur luar kota bersama barang bukti yang dibawanya yakni sepeda motor korban," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Berdasarkan olah TKP dan hasil otopsi, penyebab kematian ibu dan bayi tersebut akibat tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya kedua korban hingga mengalami pembusukan lanjut. Hasilnya pelaku telah melakukan kekerasan tumpul pada rahim atas ibu dan menutup saluran nafas bayi yang baru lahir hingga mengakibatkan meninggal.


    Untuk motif NM tega melakukan tindak kekerasan terhadap ibu dan bayinya, karena ia tidak mau bertanggung jawab korban telah mengandung. Sebab itu, di saat usia kandungan 9 bulan atau saat kejadian terjadi cekcok di kamar kos korban hingga pelaku tega menutup saluran nafas bayi dengan maksud supaya tidak diketahui orang lain.


    Akibat perbuatan yang dilakukan NM, kini dihadapkan pada ancaman pasal berlapis. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C uu No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 

    23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman penjara 15 tahun, serta Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

    Related Post

    • Admin 29
    • Thu 11, 2025

    Anggota Polsek Buduran, Bantu Prosesi Pemakaman Warga

    • Admin 29
    • Thu 11, 2025

    ASN Polresta Sidoarjo Gelar Baksos dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polri Menuju Era Baru: Modern, Presisi, Berdaulat Teknologi

      • 12 Dec, 2025
    • Tinjau Pengungsian di Aceh Tengah, Kapolri Tekankan Percepatan...

      • 12 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id