Most Visited

  • Polda Jatim Tegaskan Perang Terhadap Narkoba: 5,7 Juta Butir Narkotika Dimusnahkan, 3.022 Kasus Diungkap

    • Admin News1
    • 09 Jul, 2025
  • SPN Polda Jatim Gelar Panen Raya Jagung, Wujudkan Ketahanan Pangan

    • Admin News1
    • 09 Jul, 2025
  • Personel Ops Damai Cartenz Sambangi Anak-anak di Puncak Jaya

    • Admin News1
    • 09 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 09 Jul 2025
    • Home

    Pengeroyokan Antar Kelompok di Sidoarjo, Polisi Amankan Tujuh Pelaku

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Feb 07, 2024
    • 1 min read
    Pengeroyokan Antar Kelompok di Sidoarjo, Polisi Amankan Tujuh Pelaku

    txtdariindonesia.id -

    Maraknya pengeroyokan antar anggota mengatasnamakan perguruan silat yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo selama Januari 2024, membuat Polisi harus melakukan langkah penindakan tegas sesuai hukum berlaku untuk wujudkan rasa aman bagi masyarakat.


    Dalam periode tersebut, tercatat ada lima laporan polisi dari masyarakat atau korban. Dengan kejadian pada 15 dan 16 Januari 2024, lokasi di Jalan Raya Juanda, Sawotratap, Gedangan, kemudian berlanjut di Waru, Buduran dan Anggaswangi, Sukodono.


    Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers, Selasa (6/2/2024) di Mako Polresta Sidoarjo. Atas peristiwa kekerasan terhadap orang melibatkan oknum perguruan silat yang terjadi di wilayah hukumnya di Januari 2024 tersebut, polisi berhasil mengungkap kasus di lima lokasi dengan tersangka tiga dewasa dan empat anak di bawah umur.


    “Untuk barang bukti yang berhasil diamankan polisi, ada senjata tajam berupa sebilah mandau dari seorang tersangka di lokasi kejadian di kawasan Perumahan Taman Puspa Anggaswangi, Sukodono,” ujarnya.


    Terhadap para tersangka yang diamankan, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 170 KUHP penjara selama 7 tahun dan Pasal 351 KUHP penjara selama 2 tahun 8 bulan.

    Related Post

    • Admin 29
    • Mon 07, 2025

    Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor, Dua Diantaranya Residivis

    • Admin 29
    • Mon 07, 2025

    Tiga Spesialis Ganjal ATM Berhasil Diamankan Polisi Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polda Jatim Tegaskan Perang Terhadap Narkoba: 5,7 Juta...

      • 09 Jul, 2025
    • SPN Polda Jatim Gelar Panen Raya Jagung, Wujudkan...

      • 09 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id