Most Visited

  • Pasca Penyerangan KKB, Anggota Polres Yahukimo Dirujuk ke RS Bhayangkara Tingkat I Kramat Jati, Jakarta

    • Admin News1
    • 03 Jun, 2025
  • Seminar 'Polisi dan Masyarakat' Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI

    • Admin News1
    • 03 Jun, 2025
  • Polres Batu Gencar Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Sasar Lokasi Wisata Hingga Perkampungan

    • Admin News1
    • 03 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 03 Jun 2025
    • Home

    Polres Bondowoso Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Satu Tersangka Pengedar Berhasil Diamankan

    • Admin News1
    • Nov 18, 2022
    • 1 min read
    Polres Bondowoso Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Satu Tersangka Pengedar Berhasil Diamankan

    txtdariindonesia.id -

    BONDOWOSO - Tak mau lengah terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, Polisi di Bondowoso ini terus mengintai adanya peredaran obat terlarang.


    Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso kembali berhasil meringkus seorang warga Situbondo karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang saat hendak dijual kepada pembeli.


    Tersangka inisial FP (33), warga Kampung Pesisir Utara Desa Kilensari, Kecamatan Penarukan, Situbondo ditangkap petugas di sebuah warung Desa Jatitamban, Kecamatan Wringin, Bondowoso, berikut barang bukti sekitar 5000 butri pil berlogo Y.


    "Yang bersangkutan ditangkap petugas kami pada Minggu (13/11) sekira pukul 19.00 WIB," kata Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko kemarin, Kamis (17/11).


    Tersangka FP ditangkap petugas karena diketahui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas dalam bentuk box isi 100 butir yang dikemas menggunakan plastik klip seharga Rp100.000.


    Di hadapan penyidik, lanjut dia, tersangka juga megakui menjual dalam bentuk kaleng isi 1000 butir dengan harga Rp850.000.


    Tersangka FP ditangkap karena dalam mengedarkan obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian, dan sehingga tidak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila pil dikonsumsi orang lain.


    "Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa lima kaleng berisi 5000 butir pil logo Y warna putih, uang tunai Rp205.000 dan satu unit HP yang diduga ada kaitan dengan peredaran sediaan farmasi," katanya.


    Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bondowoso. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 ayat (1) dan pasal 196 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (*)

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Pasca Penyerangan KKB, Anggota Polres Yahukimo Dirujuk ke...

      • 03 Jun, 2025
    • Seminar 'Polisi dan Masyarakat' Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan...

      • 03 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id