Most Visited

  • Dibangun Mirip IKN, Posyan Polres Probolinggo Manjakan Pemudik Dengan Berbagai Fasilitas Layanan Gratis

    • Admin News1
    • 21 Mar, 2026
  • Polda Jatim Antisipasi 488 Lokasi Wisata di Libur Lebaran

    • Admin News1
    • 21 Mar, 2026
  • Laporan Harian Perkembangan Operasi Ketupat 2026

    • Admin News1
    • 21 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 21 Mar 2026
    • Home

    Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Gudang Pengoplosan LPG

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Feb 14, 2025
    • 1 min read
    Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Gudang Pengoplosan LPG

    txtdariindonesia.id -

    Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga, berupa sindikat pengoplosan LPG 3 Kg subsidi pemerintah ke dalam tabung LPG 12 Kg non subsidi. Pengoplosan LPG yang berhasil diungkap ada di dua lokasi wilayah Sidoarjo tersebut, yakni dilakukan di dalam gudang di Desa Sepande dan Jalan Jenggolo.


    "Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya sebuah tempat di Desa Sepande, Candi, yang dijadikan tempat pengoplosan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non subsidi 12 kg, langsung ditindaklanjuti unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mendatangi lokasi," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (14/2/2025).


    Di lokasi polisi mendapatkan barang bukti dua mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung LPG dengan berbagai macam ukuran, segel tabung LPG, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator,  palu dan beberapa barang bukti lainnya.


    Untuk tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan LPG di Gudang Sepande, antara lain HNY (41 tahun), MJK (22 tahun), ACM (27 tahun), P (38 tahun) dan satu tersangka lagi di gudang Jenggolo yakni TG (62 tahun). Mereka melakukan pengoplosan LPG sejak 2022.


    Guna meraup keuntungan dari tindakan pengoplosan LPG 3 kg ke LPG 12 kg. Tersangka membeli LPG 3 kg seharga Rp. 18.000 sebanyak empat tabung dengan nilai Rp.72.000. Selanjutnya setelah berhasil dioplos ke tabung LPG 12 kg, mereka jual kembali seharga Rp.150.000, sedangkan harga resmi tabung LPG 12 Kg yaitu Rp. 210.000 sampai dengan Rp. 215.000. 


    "Dengan demikian pelaku bisa meraup keutungan setiap penjualan tabung 12 kg sekitar Rp. 85.000 sampai dengan Rp. 118.000. Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kg dan mereka jual ke pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Namun masih terus kami kembangkan lagi," jelas Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

    Related Post

    • Admin 29
    • Tue 02, 2026

    Unik..! Polres Blitar Kota Terjunkan Gatotkaca dan Werkudara Sosialisasikan Ops Keselamatan Semeru 2026

    • Admin 29
    • Thu 11, 2025

    Anggota Polsek Buduran, Bantu Prosesi Pemakaman Warga

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Dibangun Mirip IKN, Posyan Polres Probolinggo Manjakan Pemudik...

      • 21 Mar, 2026
    • Polda Jatim Antisipasi 488 Lokasi Wisata di Libur...

      • 21 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id