Most Visited

  • Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara Progres Capai 43 Persen

    • Admin News1
    • 12 Jan, 2026
  • Polisi Sosialisasikan Bahaya Bullying dan Dampak Negatif Gadget di SDN 2 Tanjungsari Taman

    • Admin News1
    • 12 Jan, 2026
  • Awal Tahun 2026 3 SPPG Polres Magetan Kembali Salurkan Program MBG

    • Admin News1
    • 12 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 13 Jan 2026
    • Home

    Polresta Sidoarjo Ungkap Ganja 2,8 Kg, Empat Tersangka Diringkus

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Aug 12, 2025
    • 1 min read
    Polresta Sidoarjo Ungkap Ganja 2,8 Kg, Empat Tersangka Diringkus

    txtdariindonesia.id -

    Peredaran dan penyalahgunaan narkotika berupa ganja total sebanyak 2,8 kilogram ganja berhasil diungkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, saat mengamankan empat orang tersangka pada pertengahan Juli 2025.


    Keberhasilan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo yang telah menyelamatkan sekitar 2.793 jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 50 juta tersebut disampaikan Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik pada konferensi pers Selasa (12/8/2025).


    "Pengungkapan kasus ini bermula pada 15 Juli 2025, anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus dua orang yakni JRS, 34 tahun dan MAS, 31 tahun di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran. Dari keduanya diperoleh barang bukti ganja 2,8 kilogram," ungkap Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik.


    Selanjutnya dilakukan pengembangan, pada 16 Juli 2025 dapat diamankan pelaku lainnya, BF, 28 tahun, dirumahnya Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo. Ia sebagai penitip ganja kepada JRS dan MAS.


    "Pengembangan terkait kasus tidak berhenti pada telah ditangkapnya tiga tersangka. Tim terus melakukan pengembangan, sehingga berhasil menangkap satu lagi tersangka YFW pada 18 Juli 2025 di rumahnya di Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dengan barang bukti ganja 0,59 gram yang mengambil ganja bersama satu orang lagi masih DPO di daerah Sawojajar," terang AKBP M.Z. Rofik.


    Terhadap para pelaku, atas tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja 

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

    Related Post

    • Admin 29
    • Thu 11, 2025

    Anggota Polsek Buduran, Bantu Prosesi Pemakaman Warga

    • Admin 29
    • Thu 11, 2025

    ASN Polresta Sidoarjo Gelar Baksos dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara Progres...

      • 12 Jan, 2026
    • Polisi Sosialisasikan Bahaya Bullying dan Dampak Negatif Gadget...

      • 12 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id