Most Visited

  • Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara Progres Capai 43 Persen

    • Admin News1
    • 12 Jan, 2026
  • Polisi Sosialisasikan Bahaya Bullying dan Dampak Negatif Gadget di SDN 2 Tanjungsari Taman

    • Admin News1
    • 12 Jan, 2026
  • Awal Tahun 2026 3 SPPG Polres Magetan Kembali Salurkan Program MBG

    • Admin News1
    • 12 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 13 Jan 2026
    • Home

    Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor, Dua Diantaranya Residivis

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Jul 07, 2025
    • 1 min read
    Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor, Dua Diantaranya Residivis

    txtdariindonesia.id -

    Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan lima orang spesialis curanmor. Dua diantaranya merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat kasus pencurian serupa.


    Kedua residivis tersebut adalah YL (46) warga Mojoagung, Jombang, dan AR (41) warga Dukuh Kupang, Surabaya. Lalu tiga tersangka lainnya, Selain dua pelaku utama, polisi juga meringkus tiga anggota jaringan lainnya, yakni, SI, (36), warga Sukomanunggal, Surabaya, RU, (37), asal Blega, Bangkalan, Madura dan IM (28), dari Sampang


    SI, RU dan IM terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario hitam milik korban yang diparkir di minimarket kawasan Pepelegi, Waru. Hasil curian dijual kepada dua orang bernama IM dan KM, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


    Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah, Senin (7/7/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban pencurian motor dan ponsel yang terjadi di wilayah Waru dan Gedangan.


    “Berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama, YL dan AR dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci T,” ujar Kompol Fahmi Amarullah.


    Dari keterangan YL, ia melakukan aksi pencurian sedikitnya tujuh lokasi, termasuk warung kopi di Tanggulangin, tempat cuci motor di Gedangan, dan sebuah kafe di Jombang. 


    Sementara AR, rekannya, juga memiliki rekam jejak serupa. Ia diketahui pernah enam kali dipenjara atas kasus pencurian sejak 2009. Keduanya sempat beraksi bersama di sejumlah lokasi seperti Warkop Dompleng Sruni, Gedangan, serta di kawasan Sedati. Bahkan AR mengaku pernah beraksi sendirian di sebuah salon dan tempat cuci motor.


    "Para pelaku merupakan komplotan spesialis curanmor yang cukup rapi dan sistematis. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu, berjudi dan kebutuhan harian,” tambah Kompol Fahmi.


    Kelima tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    Related Post

    • Admin 29
    • Thu 11, 2025

    Anggota Polsek Buduran, Bantu Prosesi Pemakaman Warga

    • Admin 29
    • Thu 11, 2025

    ASN Polresta Sidoarjo Gelar Baksos dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara Progres...

      • 12 Jan, 2026
    • Polisi Sosialisasikan Bahaya Bullying dan Dampak Negatif Gadget...

      • 12 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id