Most Visited

  • 15 Jenazah Korban Bencana Banjir Bandang di Pegunungan Arfak Berhasil Diidentifikasi oleh Tim DVI dan INAFIS Polda Papua Barat

    • Admin News1
    • 24 May, 2025
  • Polres Pegunungan Arfak Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Longsor di Kampung Jim

    • Admin News1
    • 24 May, 2025
  • Polres Blitar Gelar Road Safety Ajak Santri Tertib Berlalu Lintas

    • Admin News1
    • 24 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 25 May 2025
    • Home

    Ungkap Kasus 3C, Polresta Sidoarjo Berhasil Tangkap Spesialis Curanmor

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Mar 08, 2024
    • 1 min read
    Ungkap Kasus 3C, Polresta Sidoarjo Berhasil Tangkap Spesialis Curanmor

    txtdariindonesia.id -

    Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Christian Tobing memberikan keterangan pers, Jumat (8/3/2024), terkait keberhasilan Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran dalam ungkap kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) selama periode Februari 2024.


    “Ada 23 laporan polisi yang berhasil kami ungkap pada Februari 2024. Rinciannya kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 5 laporan terungkap dengan 6 tersangka diamankan, curas 2 laporan 4 tersangka diamankan lalu kasus curanmor ada 16 untuk tersangka yang diamankan sebanyak 8 orang,” papar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Dari semua kasus 3C tersebut, terdapat dua kasus menonjol yang diungkap. Antara lain kasus curanmor yang terjadi Waru pada pertengahan Februari 2024. Dalam kasus ini, tertangkap seorang pelaku AB, asal Bangkalan, merupakan gembong dari kelompok curanmor yang sudah menjalankan aksinya di 9 lokasi curanmor di wilayah Kabupaten Sidoarjo.


    Kemudian kasus menonjol lainnya adalah Curas di wilayah Siwalan Panji, Buduran pada 8 Februari 2024. Berhasil ditangkap dua pelaku dan satu orang penadah barang hasil kejahatan. Saat beraksi pelaku memepet korban dan selanjutnya mendang korban hingga terjatuh dari kendaraan bermotor, selanjutnya mengancam korban dengan senjata tajam berupa sebilah pedang.


    Sementara terkait ancaman hukuman yang dipersangkakan terhadap pelaku Curas Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. Sedangkan pelaku Curat dan Curanmor : Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.



    Melalui keterangan persnya, Kapolresta Sidoarjo menegaskan untuk mewujudkan rasa aman di wilayahnya terhadap segala tindak kejahatan, Satreskrim Polresta Sidoarjo terus berupaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada. Patroli kamtibmas akan terus dimasifkan apalagi selama Bulan Ramadhan, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman.

    Related Post

    • Admin 29
    • Tue 05, 2025

    Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di TPS Ngaglik Sidoarjo

    • editor
    • Thu 03, 2025

    Warga Perum MCG Antusias Tanam Sayur Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • 15 Jenazah Korban Bencana Banjir Bandang di Pegunungan...

      • 24 May, 2025
    • Polres Pegunungan Arfak Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga...

      • 24 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id