Peredaran uang palsu (upal) di wilayah Waru, berhasil diungkap Polsek Waru dan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ada tiga orang berhasil diamankan polisi.Ketiganya adalah EJ, 35 tahun asal Jember sebagai pembuat dan pengedar upal. Kemudian ada dua orang pengedar yakni RB, 24 tahun asal Pandaan, Pasuruan dan MIA, 31 tahun asal Buduran, Sidoarjo.“Dalam mengedarkan uang palsu mereka lebih banyak melalui media sosial. Kasus ini terungkap juga berkat...