Most Visited

  • Polisi Klarifikasi Isu Tangkap Lepas Kasus LPG

    • Admin News1
    • 28 Feb, 2026
  • Tidak Ada Keterlibatan Anggota Polisi di Kasus Miras Wilayah Tanggulangin

    • Admin News1
    • 28 Feb, 2026
  • Sebanyak 54 Personel Dimutasi Polri Tegaskan Komitmen Pembinaan Karier dan Profesionalisme

    • Admin News1
    • 28 Feb, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 01 Mar 2026
    • Home

    Cemburu, Suami Tikam Kekasih Istrinya

    Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Oct 02, 2024
    • 1 min read
    Cemburu, Suami Tikam Kekasih Istrinya

    txtdariindonesia.id -

    Polisi merilis motif kasus pria berinisial M.W., 26 tahun, asal Kwangsan, Sedati, yang meninggal dunia bersimbah darah usai di tikam sebilah sangkur oleh A.P., 29 tahun, pada akhir Agustus 2024 di Jalan Cendrawasih, Betro, Sedati, Sidoarjo.


    Peristiwa tersebut bermula saat A.P. di tempat kostnya sedang menunggu istrinya belum pulang hingga larut malam. Kemudian ia melihat istrinya pulang dengan dibonceng M.W. 


    "Mengetahui istrinya pulang naik motor di bonceng pria lain yakni M.W., membuat A.P. cemburu dan marah dengan mendatangi keduanya. Setelah itu terjadi cekcok dan M.W. kabur meninggalkan A.P. dan istri," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (2/10/2024).


    Didasari rasa cemburu membuat A.P. marah lalu masuk ke kamar kostnya mengambil sebilah sangkur untuk mengejar pria yang diduga selingkuhan istrinya tersebut. Tepat di belakang warung kopi dekat tempat kos.


    "Selanjutnya tersangka A.P. mengayunkan sangkur mengenai perut bagian bawah korban M.W., kemudian menikam bagian

    punggung korban, keduanya sempat dilerai oleh Sdr. Y (kakak A.P.) hingga berhenti. Korban sempat melarikan diri dari lokasi dan duduk di samping jalan dengan kondisi terluka mengeluarkan banyak darah," lanjut Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Oleh warga korban dilarikan ke Puskesmas Sedati untuk mendapatkan pertolongan medis, namun kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan diduga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.


    Akibat perbuatannya, tersangka A.P. dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polisi Klarifikasi Isu Tangkap Lepas Kasus LPG

      • 28 Feb, 2026
    • Tidak Ada Keterlibatan Anggota Polisi di Kasus Miras...

      • 28 Feb, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id