Most Visited

  • Sidoarjo Amankan Sepanjang Jalan, Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Wujudkan Keselamatan Masyarakat di Jalan Raya

    • Admin News1
    • 26 Oct, 2026
  • Sidoarjo Amankan Sepanjang Jalan Turun Langsung Pengaturan Lalu Lintas, Polresta Sidoarjo dan Jajaran Berikan Rasa Nyaman Masyarakat

    • Admin News1
    • 26 Oct, 2026
  • Tanggap Kemarau Panjang, Polres Sampang Distribusikan 120 Ribu Liter Air Bersih

    • Admin News1
    • 26 Oct, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 26 Oct 2026
    • Home

    Dorongan Nafsu, Ayah di Sedati Cabuli Putri Tirinya

    Sidoarjo Jatim Kepolisian Info Terbaru
    • Admin 29
    • Feb 15, 2025
    • 1 min read
    Dorongan Nafsu, Ayah di Sedati Cabuli Putri Tirinya

    txtdariindonesia.id -

    GS (41 tahun), pria di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi, karena melakukan perbuatan cabul pada putri tirinya yang berusia 12 tahun.


    Pencabulan terjadi pada akhir tahun 2024 lalu. Saat itu korban diminta tidur di kamar belakang bersama ayah tiri dan ibu kandungnya. 


    "Karena tidak curiga korban pun mau tidur bersama orang tuanya," ujar Waka Polresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Jumat (14/2/2025) dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo.


    Setelah berada dalam satu kamar yang sama, adik korban yang sedang istirahat di kamar depan meminta ibunya menemaninya tidur. Sehingga di kamar belakang tinggal ayah tiri dan korban.


    "Tidak lama kemudian pelaku mencabuli korban dan setelah pelaku mencabuli korban tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun," jelas AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.


    Setelah peristiwa tersebut korban menceritakan ke ibunya. Kemudian ibunya melaporkan ke kantor polisi. "Motif pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi," lanjutnya.


    Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Sidoarjo Amankan Sepanjang Jalan, Polresta Sidoarjo Gelar Operasi...

      • 26 Oct, 2026
    • Sidoarjo Amankan Sepanjang Jalan Turun Langsung Pengaturan Lalu...

      • 26 Oct, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id