Most Visited

  • Polsek Gedangan Bagi Takjil Ramadhan, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

    • Admin News1
    • 28 Feb, 2026
  • Layanan Humanis Polsek Buduran Bagi Jamaah Tarawih di Masjid Besar Al Karomah

    • Admin News1
    • 27 Feb, 2026
  • Polsek Balongbendo dan Bhayangkari Bagikan 400 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

    • Admin News1
    • 27 Feb, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 28 Feb 2026
    • Home

    Dugaan Korupsi di Kalbar Diusut, Ini Kasusnya

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 10, 2024
    • 1 min read
    Dugaan Korupsi di Kalbar Diusut, Ini Kasusnya

    txtdariindonesia.id -

    Jakarta - Dittipidkor Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Tindak pidana ini diduga terjadi pada 2008-2018.


    Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pihaknya telah menaikan status perkara itu ke tahap penyidikan. Hal ini diputuskan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Selasa, 5 November 2024.


    "Polri telah meningkatkan status penyelidikan kepada penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2x50 MW) tahun 2008 sampai dengan 2018 yang mengakibatkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak atau tidak dapat dioperasikan," kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.


    Arief menyebut pengerjaan proyek PLTU itu diduga melawan hukum dan terdapat penyalahgunaan wewenang. Akibatnya pekerjaan proyek mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan.


    "Pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN," ujar Arief.


    Arief menjelaskan, KSO BRN sebagai pihak yang ditunjuk pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi dan teknis dalam proses pelelangan. Selanjutnya, pada 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan kontrak yang antara RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (persero).


    "Dengan nilai kontrak sebesar USD 80 Juta dan Rp507 M atau sekitar Rp1,2 T dengan kurs saat ini," jelas Arief.


    Setelah itu, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE yang merupakan perusahaan energi asal Tiongkok. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW mengalami kegagalan atau mangkrak, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak 2016.


    "Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar mencapai USD 62,410 juta dan Rp 323,2 miliar," pungkasnya.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 02, 2026

    Polsek Gedangan Bagi Takjil Ramadhan, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

    • Admin News1
    • Fri 02, 2026

    Layanan Humanis Polsek Buduran Bagi Jamaah Tarawih di Masjid Besar Al Karomah

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polsek Gedangan Bagi Takjil Ramadhan, Wujud Kepedulian kepada...

      • 28 Feb, 2026
    • Layanan Humanis Polsek Buduran Bagi Jamaah Tarawih di...

      • 27 Feb, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id