Most Visited

  • Polres Nganjuk Maksimalkan Patroli SREG di Titik Rawan pada Libur Idul Adha 1446 H

    • Admin News1
    • 08 Jun, 2025
  • Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan TPPO Amankan 3 Tersangka, Selamatkan 7 Korban

    • Admin News1
    • 08 Jun, 2025
  • Presiden Apresiasi Peran Polri dan Koperasi dalam Panen Raya Jagung di Bengkayang

    • Admin News1
    • 08 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 09 Jun 2025
    • Home

    Gadis 12 Tahun, Disetubuhi Bapak Tiri di Balongbendo

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Dec 15, 2022
    • 1 min read
    Gadis 12 Tahun, Disetubuhi Bapak Tiri di Balongbendo

    txtdariindonesia.id -

    Sidoarjo - Bunga, 12 tahun, menjadi korban persetubuhan atau perbuatan cabul yang dilakukan bapak tirinya sendiri, SY, 42 tahun. Sebanyak sepuluh kali perbuatan tak semestinya tersebut dilakukan pada Bunga di rumah tinggalnya di Balongbendo, Sidoarjo.


    Tindakan persetubuhan yang dilakukan bapak tirinya terhadap Bunga, pertama kali pada Juli 2021. Saat ibu kandungnya tidur, Bunga di dalam kamar dibangunkan YS untuk dipaksa melayani nafsunya.


    “Korban menolak namun takut karena mendapat ancama dari bapak tirinya. Hingga korban tak kuasa menerima perbuatan keji bapak tirinya,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (15/12/2022).


    Kejadian tersebut kembali berulang untuk kedua kalinya hingga sepuluh kali, tanpa sepengetahuan ibu korban. Peristiwa berhasil terungkap saat korban memberanikan diri melaporkan apa yang dialaminya kepada pamannya. Kemudian September 2022 pihak keluarga korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo.


    Selanjutnya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pencarian terhadap pelaku serta pemantauan di sekitar rumah dan tempat pelaku bekerja sebagai buruh pencari rumput.


    Hingga akhirnya pada Rabu 14 Desember 2022 penyidik Unit PPA Satreskrim berhasil menangkap pelaku di rumah pelaku di Balongbendo, Sidoarjo dimana saat itu pelaku baru datang dari bekerja. “Untuk selanjutnya pelaku dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 06, 2025

    Polres Nganjuk Maksimalkan Patroli SREG di Titik Rawan pada Libur Idul Adha 1446 H

    • Admin News1
    • Sun 06, 2025

    Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan TPPO Amankan 3 Tersangka, Selamatkan 7 Korban

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polres Nganjuk Maksimalkan Patroli SREG di Titik Rawan...

      • 08 Jun, 2025
    • Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan TPPO Amankan 3 Tersangka,...

      • 08 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id