Most Visited

  • Kapolri di Hadapan Buruh: Satukan Tekad dan Barisan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045!

    • Admin News1
    • 10 Mar, 2026
  • Silaturahmi Ramadhan Bareng KSPSI di Jatim, Kapolri Ajak Buruh Bersatu Dukung Upaya Perdamaian Presiden

    • Admin News1
    • 10 Mar, 2026
  • Bareskrim Polri Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Panjat Tebing Pelatnas

    • Admin News1
    • 10 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 10 Mar 2026
    • Home

    Gerak Cepat Polres Sumenep Amankan Tersangka Rudapaksa Santriwati Kepulauan Kangean

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jun 12, 2025
    • 1 min read
    Gerak Cepat Polres Sumenep Amankan Tersangka Rudapaksa Santriwati Kepulauan Kangean

    txtdariindonesia.id -

    SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati salah satu pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur.


    Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, pengungkapan kasus dugaan rudapaksa ini berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.


    AKP Widiarti menuturkan, kasus ini terjadi tahun 2021 lalu saat salah satu korban berinisial F santriwati, diminta oleh tersangka mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamarnya.


    Saat di dalam kamar itu, tersangka lalu melancarkan aksinya.


    Korban takut untuk melawan dikarenakan tersangka adalah pemilik atau pengasuh Pondok pesantren.


    "Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu," tambah AKP Widiarti," Kamis (12/6).


    Hasil pemeriksaan, tersangka MS (51) melakukan perbuatan tak senonoh terhadap F tidak hanya saat itu.


    Selang 5 hari kemudian, dengan modus yang sama, dia kembali melakukan perbuatan rudapaksa kepada korban.


    Bahkan saat dilakukan pemeriksaan mendalam, korban perbuatan bejat MS bukan hanya satu anak. 


    "Hasil pemeriksaan ada 9 anak lain yang juga menjadi korban selain F," kata AKP Widiarti.


    Kini tersangka telah berhasil diamankan di Polres Sumenep Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.


    "MS(51) pengurus ponpes tersebut sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah AKP Widiarti.


    Sebelumnya tersangka MS sempat melarikan diri dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim pada Selasa, 10 Juni 2025, sekira pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.


    Akibat perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


    "Ancaman pidana 15 tahun penjara,"pungkas AKP Widiarti. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 03, 2026

    Kapolri di Hadapan Buruh: Satukan Tekad dan Barisan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045!

    • Admin News1
    • Tue 03, 2026

    Silaturahmi Ramadhan Bareng KSPSI di Jatim, Kapolri Ajak Buruh Bersatu Dukung Upaya Perdamaian Presiden

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolri di Hadapan Buruh: Satukan Tekad dan Barisan...

      • 10 Mar, 2026
    • Silaturahmi Ramadhan Bareng KSPSI di Jatim, Kapolri Ajak...

      • 10 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id