Most Visited

  • Polda Sulsel Maksimalkan Pencarian Pesawat ATR 42 500 yang Hilang Kontak di Maros Pangkep

    • Admin News1
    • 18 Jan, 2026
  • Brimob Polda Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan untuk Warga Terdampak Banjir di Rawa Teratai Jakarta Timur

    • Admin News1
    • 18 Jan, 2026
  • Layanan Keamanan, Polwan Polres Magetan Patroli Berkuda di Wisata Sarangan

    • Admin News1
    • 18 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 18 Jan 2026
    • Home

    Hakim Nilai Penetapan Tersangka SA oleh Polda Jatim Sesuai Prosedur, Gugatan Praperadilan Ditolak

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Feb 23, 2023
    • 2 min read
    Hakim Nilai Penetapan Tersangka SA oleh Polda Jatim Sesuai Prosedur, Gugatan Praperadilan Ditolak

    txtdariindonesia.id -

    *BLITAR* - Sidang putusan praperadilan atas status tersangka SA yang juga mantan Wali Kota Blitar digelar, Rabu (22/2).


    Dalam sidang tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Blitar menyatakan menolak gugatan praperadilan status tersangka SA. 


    Hakim menilai penetapan tersangka oleh termohon yakni Polda Jatim sudah sesuai dengan prosedur.


    Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Taufik Nur Hidayat tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yakni pemohon alias tim penasihat hukum SA dan pihak termohon atau Direskrimum Polda Jatim.


    Pada sidang putusan praperadilan itu, Hakim menilai bukti - bukti yang diajukan oleh para pihak pemohon tidak memiliki relevan dalam perkara ini. Sehingga, gugatan praperadilan dianggap kandas.


    "Menimbang pada bukti - bukti yang diajukan oleh para pihak yang tidak memiliki relevan dalam perkara ini, tidak perlu Hakim praperadilan mempertimbangkan lebih lanjut. Karena bukti bukti tersebut lebih tepat diajukan dalam pemeriksaan perkara, pokok perkara bukan pada praperadilan. Sehingga bukti bukti tersebut patut untuk dikesampingkan. Dengan ini menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara pada pemohon sejumlah nihil, “ tegas Hakim Taufik Nur Hidayat saat membacakan hasil sidang, Rabu (22/2/2023).



    Sementara itu, salah satu tim penasihat hukum pemohon ( tersangka SA) , Anwar Hendi Priono, mengatakan pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan pengadilan.



    "Pada intinya menghormati apa yang menjadi keputusan praperadilan. Dari awal semangat kita bukan semangat perlawanan, tetapi bersama-sama menguji tentang keabsahan penetapan tersangka," terang Anwar Hendi Priono.



    Hendi menyebut hakim menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan calon tersangka dalam mempertimbangkan hasil sidang. Meskipun ketentuan itu bisa multitafsir.



    "Multitafsir ini terus berjalan, karena kalau dilihat putusan praperadilan itu ada yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka, ada yang tidak. Itu yang diuji di sini dan mungkin kebetulan hakim praperadilan lebih condong tidak ada keharusan pemeriksaan calon tersangka," sebutnya..



    Disinggung soal upaya lebih lanjut, Hendi mengaku masih akan menunggu keputusan dari kliennya yakni Samanhudi Anwar. Apabila ada permintaan pendampingan maka akan tetap didampingi.



    Diketahui, eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka oleh Polda Jatim. Status tersangka itu disematkan karena Samanhudi diduga turut berperan dalam aksi perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 01, 2026

    Polda Sulsel Maksimalkan Pencarian Pesawat ATR 42 500 yang Hilang Kontak di Maros Pangkep

    • Admin News1
    • Sun 01, 2026

    Brimob Polda Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan untuk Warga Terdampak Banjir di Rawa Teratai Jakarta...

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polda Sulsel Maksimalkan Pencarian Pesawat ATR 42 500...

      • 18 Jan, 2026
    • Brimob Polda Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan untuk...

      • 18 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id