Most Visited

  • Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia

    • editor
    • 18 Apr, 2026
  • Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian - Puger

    • Admin News1
    • 18 Apr, 2026
  • Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas

    • Admin News1
    • 18 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 18 Apr 2026
    • Home

    Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H Polres Tanjungperak Berhasil Ungkap 55 Kasus 60 Tersangka Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Apr 09, 2024
    • 2 min read
    Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H Polres Tanjungperak Berhasil Ungkap 55 Kasus 60 Tersangka Diamankan

    txtdariindonesia.id -

    TANJUNGPERAK — Polisi berhasil mengungkap 55 kasus penyakit masyarakat (pekat) selama Operasi Pekat Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, terhitung mulai, 19 Maret sampai 30 Maret 2024. 


    Selama pelaksanaan operasi pekat tersebut, Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama polsek jajarannya mengamankan 60 orang tersangka atas kasus curanmor, perjudian, penjualan minuman keras (miras) hingga peredaran narkotika. 


    Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Iptu Muhamad Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi pekat ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan serta menjelang Idul Fitri 1445 H. 


    "Dari 55 kasus yang diungkap diantaranya perjudian 29 kasus, penjualan miras 3 kasus, curanmor 7 kasus dan 16 kasus peredaran gelap narkoba," ungkap Iptu Prasetyo. 


    Ia menjelaskan dalam kasus perjudian ada 29 orang yang diungkap dengan barang bukti 3 lembar deposite 9 lembar permainan, 14 handphone berbagai merk, dan capture bukti transfer mobile banking. 


    "Kemudian permainan judi online slot pramatic 2 lembar print out, permainan judi handphone 2 lembar screenshot, permainan judi 1 lembar screenshot deposit, permainan judi 2 lembar screenshot mutasi rekening 1 handphone. Mereka ini penjudi dan disangka dengan Pasal 303 KUHP,” ujar Prasetyo. 


    Masih kata Iptu Prasetyo untuk kasus penjualan miras ada 3 orang yang kita amankan dengan barang bukti sebayak, 40 botol miras jenis arak, 10 botol cukrik dan 5 botol arak beras. 


    Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Khusen juga mengungkapkan kasus peredaran gelap narkoba sebanyak 17 kasus dengan mengamankan 17 orang tersangka dengan rincian 4 tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. 


    "Selama operasi pekat semeru 2024, Satnarkoba Polres Tanjung Perak, juga berhasil mengungkap 3 TO yang berhasil di ungkap pada (21/3) di Kota Surabaya, dengan mengamankan narkotika jenis sabu 22,07 gram," tutur Khusen. 


    Selain itu juga Satnarkoba Polres Tanjung Perak mengungkap narkotika jenis okerbaya dengan mengamankan barang bukti 1.020 butir pil LL, kemudian sabu 6,55 gram dan ganja 6,31 gram. 


    AKP Khusen merincikan, jadi selama operasi pekat berlangsung total barang bukti yang kita amankan sabu 4,6 gram, narkotika ganja 6,55 gram, pil 4310 butir uang tunai 600 ribu. 


    “Berdasarkan hasil ungkap selama operasi pekat berlangsung, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak berhasil menyelamatkan 1500 jiwa manusia penyalahgunaan Narkoba,”pungkasnya (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • editor
    • Sat 04, 2026

    Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia

    • Admin News1
    • Sat 04, 2026

    Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian - Puger

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur...

      • 18 Apr, 2026
    • Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat...

      • 18 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id