Most Visited

  • Brimob Hadir Dukung Pemulihan Rumah dan Aktivitas Ibadah Pascabencana Batang Toru

    • Admin News1
    • 16 Jan, 2026
  • Kapolri Beri Apresiasi ke Atlet Polri dan Non-Polisi yang Berprestasi di Sea Games 2025

    • Admin News1
    • 16 Jan, 2026
  • Kepala Staf Kepresidenan RI Berikan Apresiasi kepada Polri atas Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang

    • Admin News1
    • 16 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 16 Jan 2026
    • Home

    Jelang Nataru, Polres Lamongan Beri Himbauan dan Edukasi Pemilik Bengkel

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Dec 06, 2022
    • 1 min read
    Jelang Nataru, Polres Lamongan Beri Himbauan dan Edukasi Pemilik Bengkel

    txtdariindonesia.id -

    Lamongan - Guna mengantisipasi balap liar dan konvoi yang meresahkan warga masyarakat, Satbinmas Polres Lamongan Polda Jatim melaksanakan patroli sembari memberikan himbauan dan edukasi kepada para pemilik bengkel motor di wilayah Kabupaten Lamongan.


    Himbauan tersebut agar para pemilik bengkel tidak menjual knalpot brong dan tidak melayani pemasangan knalpot brong yang suaranya sangat bising dan mengganggu warga masyarakat.


    Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha S.I.K., M.Si melalui Kasat Binmas AKP Turkhan Badri menjelaskan bahwa himbauan dimaksimalkan agar mengantisipasi balap liar maupun konvoi yang saat ini sedang marak terjadi. 


    “Kami himbau kepada para pemilik usaha maupun bengkel yang menyediakan knalpot brong terutama yang di jual secara umum itu kita himbauan untuk tidak lebih selektif lagi dalam menjual knalpot brong,”jelas AKP Turkhan.


    Ditambahkan oleh Kasat Binmas Polres Lamongan Polda Jatim ini, agar para pengusaha atau pemilik bengkel motor turut serta dan berperan aktif membantu menjaga keamanan dan ketertiban.


    "Dengan tidak menjual dan melayani pergantian knalpot Brong yang akan digunakan untuk konvoi dan arak arakan karena dapat berpotensi mengganggu keamanan ketertiban masyarakat," tambah AKP Turkhan.


    Selain melakukan himbauan, petugas juga melaksanakan Pemasangan Pamflet penggunaan knalpot dapat di pidana sebagaimana pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan pidana kurungan selama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 01, 2026

    Brimob Hadir Dukung Pemulihan Rumah dan Aktivitas Ibadah Pascabencana Batang Toru

    • Admin News1
    • Fri 01, 2026

    Kapolri Beri Apresiasi ke Atlet Polri dan Non-Polisi yang Berprestasi di Sea Games 2025

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Brimob Hadir Dukung Pemulihan Rumah dan Aktivitas Ibadah...

      • 16 Jan, 2026
    • Kapolri Beri Apresiasi ke Atlet Polri dan Non-Polisi...

      • 16 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id