Most Visited

  • NNCC Tiongkok Apresiasi Polri Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Aceh

    • Admin News1
    • 29 Oct, 2026
  • Kapolri Terima Kunjungan Delegasi Kementerian Keamanan Publik Tiongkok, Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Narkotika

    • Admin News1
    • 29 Oct, 2026
  • Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Impor Ilegal 1.257 Balpres di Subang

    • Admin News1
    • 28 Oct, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 29 Oct 2026
    • Home

    Kapolri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pelayanan Aksi Penyampaian Aspirasi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Oct 28, 2026
    • 1 min read
    Kapolri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pelayanan Aksi Penyampaian Aspirasi

    txtdariindonesia.id -

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis dan langkah preventif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum. Polri juga menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.


    “Hari ini kita akan tetap melakukan upaya pengamanan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Kapolri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).


    Kapolri menjelaskan, pelaksanaan tugas kepolisian dalam mengawal penyampaian aspirasi dilakukan dengan mengutamakan pendekatan humanis dan langkah pencegahan. Upaya tersebut bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya dengan baik.


    “Kita tetap mengedepankan upaya yang humanis, tetap melakukan upaya preventif, preventif kepolisian, dan juga tentunya kita akan tetap menghargai segala penyampaian di muka umum. Dan kami berpesan tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis,” tegasnya.


    Penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 5 mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, sedangkan Pasal 6 memuat tanggung jawab warga negara, antara lain menghormati hak dan kebebasan orang lain, menjaga ketertiban umum, serta menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Sejalan dengan ketentuan tersebut, Polri mengedepankan langkah preventif dan pendekatan persuasif dalam pelayanan penyampaian aspirasi. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga ketertiban, menghormati hak pengguna jalan dan masyarakat lainnya, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.


    Melalui pendekatan tersebut, Polri berupaya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban umum. Partisipasi seluruh elemen masyarakat diperlukan agar penyampaian aspirasi berlangsung damai, tertib, dan tidak berujung pada tindakan yang merugikan masyarakat.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 10, 2026

    NNCC Tiongkok Apresiasi Polri Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Aceh

    • Admin News1
    • Thu 10, 2026

    Kapolri Terima Kunjungan Delegasi Kementerian Keamanan Publik Tiongkok, Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Narkotika

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • NNCC Tiongkok Apresiasi Polri Ungkap Jaringan Narkotika Internasional...

      • 29 Oct, 2026
    • Kapolri Terima Kunjungan Delegasi Kementerian Keamanan Publik Tiongkok,...

      • 29 Oct, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id