Most Visited

  • Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

    • Admin News1
    • 09 Nov, 2025
  • Polri Cepat Tanggap Layani Masyarakat Tarakan Pasca Gempa Susulan

    • Admin News1
    • 09 Nov, 2025
  • Satlantas Polresta Sidoarjo Hadirkan “Polantas Menyapa” untuk Edukasi Keselamatan Berkendara

    • Admin News1
    • 08 Nov, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 10 Nov 2025
    • Home

    Kenalan di Medsos, Lanjut Disetubuhi dengan Janji Dinikahi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 26, 2024
    • 1 min read
    Kenalan di Medsos, Lanjut Disetubuhi dengan Janji Dinikahi

    txtdariindonesia.id -

    Hati-hati menjalin hubungan dengan seseorang melalui aplikasi jejaring di media sosial, jangan sampai berujung tragis karena janji manis yang diberikan seseorang. Seperti dialami Melati, (bukan nama sebenarnya), siswi berusia 13 tahun, tinggal di tempat kos Buduran, Sidoarjo.


    Awal 2023 Melati berkenalan dengan M.M., laki-laki 39 tahun, asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, melalui aplikasi jejaring di media sosial. Kemudian pada September 2023, M.M. menemui Melati di tempat kosnya yang sedang dalam situasi sepi.


    "Saat situasi kos Melati sepi, timbulah dorongan nafsu M.M. dengan membujuk akan menikahinya, hingga terjadilah persetubuhan," ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, pada wartawan, Senin (26/8/2024).


    Setelah itu, berlanjut pada 26 Juni 2024 M.M. mengajak Melati pergi ke tempat domisilinya di Plumpang, Tuban, tanpa berpamitan orang tuanya. Karena putrinya tidak kunjung pulang, orang tua Melati mendatangi tempat M.M. di Tuban. Kemudian atas kasus yang dialami putrinya, orang tua Melati melaporkan M.M. ke Polresta Sidoarjo.


    Terhadap Pelaku M.M. dikenakan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. 


    Melalui kesempatan ini, Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, serta senantiasa berhati-hati bila berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi jejaring sosial.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 11, 2025

    Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

    • Admin News1
    • Sun 11, 2025

    Polri Cepat Tanggap Layani Masyarakat Tarakan Pasca Gempa Susulan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik...

      • 09 Nov, 2025
    • Polri Cepat Tanggap Layani Masyarakat Tarakan Pasca Gempa...

      • 09 Nov, 2025

    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id