Most Visited

  • Kapolresta Malang Kota Tegaskan Komitmen Pendampingan Bagi Keluarga Korban Kanjuruhan

    • Admin News1
    • 22 Jan, 2026
  • Polda Jatim Peringati Isra' Mi'raj Pertebal Iman dan Taqwa

    • Admin News1
    • 22 Jan, 2026
  • Rumah Terendam Tugas Tetap Jalan Trauma Healing Mabes Polri Hadir untuk Personel Polres Aceh Tamiang

    • Admin News1
    • 22 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 22 Jan 2026
    • Home

    Kenalan di Mi Chat Berujung Naas

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jun 14, 2023
    • 1 min read
    Kenalan di Mi Chat Berujung Naas

    txtdariindonesia.id -

    Berkenalan di Mi Chat, kemudian bertemu dan kencan di sebuah hotel Sidoarjo, 12 Juni 2023 malam, SA, perempuan 25 tahun asal Cianjur, menjadi korban kekerasan oleh pria kenalannya RMF, pengangguran berusia 21 tahun asal Sumput, Sidoarjo.


    Usai melakukan kencan, di saat korban SA ke kamar mandi, RMF bermaksud mengambil uang tunai Rp. 320.000 miliknya yang diserahkan ke korban dan ditaruh di meja kamar hotel, rokok dan handphone milik korban.


    Namun upaya pelaku tersebut terpergok korban usai keluar dari kamar mandi. Karena gugup pelaku mendekap tubuh korban dari belakang, karena korban sempat teriak minta tolong akhirnya pelaku menggunakan pisau menyayat leher korban.


    Setelah berbuat tersebut, pelaku kabur dari kamar melalui jendela. Lalu turun melalui scaffolding yang ada di luar kamar dan pelaku kabur menggunakan sepeda motor meninggalkan hotel. Beberapa waktu kemudian ia balik ke kamar hotel untuk mengambil kartu ATM yang tertinggal di kamar hotel.


    “Ternyata saat balik ke kamar hotel di dalam kamar sudah ada teman korban, kemudian pelaku turun lagi dan berhasil diamanakan petugas hotel, yang selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (14/6/2023).


    Dalam kejadian ini, korban SA meskipun mengalami luka sayat di lehernya akibat kekerasan yang dilakukan RMF berhasil diselamatkan setelah mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku diamankan di Polresta Sidoarjo, untuk menghadapi ancaman hukuman penjara sembilan tahun sesuai Pasal 365 ayat (1) KUHP.



    Motif pelaku berbuat kekerasan terhadap korban, menurut Kapolresta Sidoarjo dikarenakan RMF terdesak faktor ekonomi untuk mencukupi kebutuhannya, mengingat pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.


    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 01, 2026

    Kapolresta Malang Kota Tegaskan Komitmen Pendampingan Bagi Keluarga Korban Kanjuruhan

    • Admin News1
    • Thu 01, 2026

    Polda Jatim Peringati Isra' Mi'raj Pertebal Iman dan Taqwa

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolresta Malang Kota Tegaskan Komitmen Pendampingan Bagi Keluarga...

      • 22 Jan, 2026
    • Polda Jatim Peringati Isra' Mi'raj Pertebal Iman dan...

      • 22 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id