Most Visited

  • Kapolsek Buduran Rangkul Komunitas Gym Lewat Sabuk Kamtibmas, Ajak Gelorakan Hidup Sehat ke Masyarakat

    • Admin News1
    • 24 Jul, 2026
  • Kompak Peduli Lingkungan, Bersihkan Afvoer di Gedangan

    • Admin News1
    • 24 Jul, 2026
  • Polisi, Perangkat Desa dan Petani Kompak Sukseskan Ketahanan Pangan di Balongbendo

    • Admin News1
    • 24 Jul, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 24 Jul 2026
    • Home

    Korlantas Polri Masyarakat Diimbau Tidak Mudah Percaya Hoaks Terkait Polisi Akan Denda Rp250 Ribu untuk Ban Gundul

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jul 24, 2026
    • 1 min read
    Korlantas Polri Masyarakat Diimbau Tidak Mudah Percaya Hoaks Terkait Polisi Akan Denda Rp250 Ribu untuk Ban Gundul

    txtdariindonesia.id -

    Jakarta – Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.


    Informasi tersebut dipastikan tidak benar. Polri tidak pernah menerbitkan aturan maupun kebijakan baru yang secara khusus mengatur sanksi terhadap penggunaan ban motor gundul.


    Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.


    Selanjutnya, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.


    Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.


    Korlantas Polri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas dan untuk meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.


    Korlantas Polri juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital. Setiap informasi yang diterima hendaknya diverifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi Korlantas Polri agar tidak mudah terpengaruh maupun ikut menyebarkan informasi yang tidak benar.


    Saring sebelum sharing, cek fakta sebelum percaya.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 07, 2026

    Kapolsek Buduran Rangkul Komunitas Gym Lewat Sabuk Kamtibmas, Ajak Gelorakan Hidup Sehat ke Masyarakat

    • Admin News1
    • Fri 07, 2026

    Kompak Peduli Lingkungan, Bersihkan Afvoer di Gedangan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolsek Buduran Rangkul Komunitas Gym Lewat Sabuk Kamtibmas,...

      • 24 Jul, 2026
    • Kompak Peduli Lingkungan, Bersihkan Afvoer di Gedangan

      • 24 Jul, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id