Most Visited

  • HUT Ke-56, Memorandum Berikan Penghargaan untuk Kapolresta Sidoarjo

    • Admin 29
    • 12 Nov, 2025
  • POLRI PERCEPAT OPERASIONALISASI SPPG TAJURHALANG SEBAGAI BAGIAN DARI TRANSFORMASI LAYANAN INTERNAL

    • Admin News1
    • 12 Nov, 2025
  • Wakapolri Puslitbang Harus Urip, Jadi Api Perubahan Polri dan Motor Reformasi Berbasis Riset

    • Admin News1
    • 12 Nov, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 12 Nov 2025
    • Home

    Kurang dari 24 Jam, Polres Magetan Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Dec 09, 2024
    • 1 min read
    Kurang dari 24 Jam, Polres Magetan Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi

    txtdariindonesia.id -

    MAGETAN - Polres Magetan Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga di Desa/Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.


    Bayi tersebut ditemukan di sebuah gazebo depan toko besi pada Kamis (6/12/2024). 


    Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi.


    Kedua pelaku, pria berinisial YF (20) dan wanita berinisial IF (22), ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Karangrejo pada Jumat sore (6/12/2024).


    "Terduga pelaku pembuang bayi berhasil diamankan petugas di sebuah kos-kosan," ujar Kasihumas Polres Magetan, Iptu Agus Rianto, SH, Sabtu (07/12/2024).


    YF dan IF diketahui berasal dari Sulawesi, yang tinggal bersama di rumah kos tersebut. 


    Saat diinterogasi, mereka mengaku membuang bayi laki-laki karena merasa tidak mampu merawatnya. 


    Mereka berharap bayi itu ditemukan dan diasuh oleh orang lain.


    Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras petugas yang didukung bukti-bukti kuat, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.


    Selain itu keterangan saksi, dan penjepit tali pusar berwarna biru yang ditemukan di tempat bayi dibuang juga menjadi petunjuk bagi Polisi untuk mengungkap pelaku.


    "Penjepit tali pusar itu berasal dari rumah sakit tempat bayi dilahirkan, sehingga membantu kami mengidentifikasi pelaku," tambah Iptu Agus Rianto.


    Atas perbuatan tersebut, YF dan IF dijerat dengan Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.


    "Pelaku membuang bayi dengan alasan tidak mampu mengasuhnya. Namun, tindakan ini tetap melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan," tegas Iptu Agus.


    Sementara itu, bayi laki-laki yang ditinggalkan kini dirawat di RSUD dr. Sayidiman, Magetan. 


    Meski sempat berada di tempat terbuka, kondisi bayi dilaporkan stabil dan mendapatkan perawatan intensif oleh tim medis. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 11, 2025

    POLRI PERCEPAT OPERASIONALISASI SPPG TAJURHALANG SEBAGAI BAGIAN DARI TRANSFORMASI LAYANAN INTERNAL

    • Admin News1
    • Wed 11, 2025

    Wakapolri Puslitbang Harus Urip, Jadi Api Perubahan Polri dan Motor Reformasi Berbasis Riset

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • POLRI PERCEPAT OPERASIONALISASI SPPG TAJURHALANG SEBAGAI BAGIAN DARI...

      • 12 Nov, 2025
    • Wakapolri Puslitbang Harus Urip, Jadi Api Perubahan Polri...

      • 12 Nov, 2025

    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id