Most Visited

  • Polres Lumajang Bersama Forkopimda Sidak SPPBE, Cegah Kelangkaan Elpiji 3 Kg

    • Admin News1
    • 24 Mar, 2026
  • Sigap dan Humanis Polisi Bantu Pemudik yang Tersesat di Ngawi

    • Admin News1
    • 24 Mar, 2026
  • Polda Jatim Terapkan Mobile Reader di Gerbang Tol Situbondo Barat

    • Admin News1
    • 24 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 24 Mar 2026
    • Home

    LKBH Umsida Gelar Diskusi Publik Terkait Profesionalitas Penegakan Hukum di Indonesia

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Mar 04, 2025
    • 1 min read
    LKBH Umsida Gelar Diskusi Publik Terkait Profesionalitas Penegakan Hukum di Indonesia

    txtdariindonesia.id -

    Sidoarjo – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menggelar diskusi publik yang membahas relevansi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan bagi profesionalitas penegakan hukum di Indonesia, Rabu (19/02/2025). Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Bagus Aditia, Kepala Bidang Litigasi dan Penanganan Perkara LKBH Umsida, serta Rifqi Ridhlo, pengkaji RUU Kejaksaan.


    Dalam pemaparannya, Bagus Aditia menekankan bahwa revisi KUHAP harus diarahkan pada pembaruan sistem hukum acara pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan bagi semua pihak. Menurutnya, ada sejumlah aspek yang perlu diperbaiki, seperti kewenangan penyidik, perlindungan hak tersangka, dan mekanisme praperadilan yang lebih efektif.


    Sementara itu, Rifqi Ridhlo, Direktur LKBH Umsida, menyoroti urgensi revisi UU Kejaksaan dalam meningkatkan profesionalitas dan independensi jaksa dalam proses penegakan hukum. Ia juga menegaskan bahwa untuk membuat suatu perundang-undangan juga harus dilihat dari perspektif teori bagaimana UU dibuat. Selain itu, penguatan peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana harus diimbangi dengan regulasi yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain.


    “RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan memiliki peran penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih profesional dan berintegritas. Pembaruan regulasi ini harus benar-benar mengakomodasi kebutuhan hukum modern di Indonesia,” ujar Rifqi Ridhlo dalam diskusi tersebut.


    Diskusi publik ini mendapat antusiasme tinggi dari peserta yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum. Berbagai pertanyaan dan pandangan kritis pun muncul terkait bagaimana implementasi perubahan regulasi ini dalam praktik peradilan di Indonesia.


    Melalui acara ini, LKBH Umsida berharap dapat menjadi wadah kajian akademis yang berkontribusi dalam penguatan sistem hukum nasional serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya reformasi hukum yang profesional dan berkeadilan.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 03, 2026

    Polres Lumajang Bersama Forkopimda Sidak SPPBE, Cegah Kelangkaan Elpiji 3 Kg

    • Admin News1
    • Tue 03, 2026

    Sigap dan Humanis Polisi Bantu Pemudik yang Tersesat di Ngawi

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polres Lumajang Bersama Forkopimda Sidak SPPBE, Cegah Kelangkaan...

      • 24 Mar, 2026
    • Sigap dan Humanis Polisi Bantu Pemudik yang Tersesat...

      • 24 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id