Most Visited

  • Cek Tanaman Jagung, Polsek Krembung Berharap Dongkrak Ketahanan Pangan

    • Admin News1
    • 25 Mar, 2026
  • Polri Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026 Kondusif, Arus Balik Mulai Meningkat

    • Admin News1
    • 25 Mar, 2026
  • Polri Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026 Kondusif, Arus Balik Mulai Meningkat

    • Admin News1
    • 25 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 25 Mar 2026
    • Home

    Manfaatkan Jabatan, Gelapkan Dana Konsumen untuk Keperluan Pribadi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jun 06, 2024
    • 1 min read
    Manfaatkan Jabatan, Gelapkan Dana Konsumen untuk Keperluan Pribadi

    txtdariindonesia.id -

    Manfaatkan Jabatan, Gelapkan Dana Konsumen untuk Keperluan Pribadi


    Kasus penggelapan dana konsumen untuk renovasi rumah yang dilakukan mantan Direktur Operasional perusahaan developer PT Maswindo Bumi Mas berhasil diungkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dengan memanfaatkan jabatan uang sejumlah Rp. 73 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.


    Tindak penggelapan tersebut, menurut keterangan Kuswardoyo sebagai mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas yang juga kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dilakukannya pada Juli 2022 lalu. Saat itu dirinya meminta Kepala Cabang Sidoarjo PT Maswindo Bumi Mas Solihan Toha untuk mencairkan dana renovasi rumah salah seorang konsumen senilai Rp. 73 juta ke rekening istri Kuswardoyo.


    Kemudian pada Januari 2023, Tomas Haumahu sebagai korban mendatangi kantor perusahaan developer tersebut, untuk menanyakan progres renovasi rumahnya di Sidoarjo tak kunjung beres. "Dari sinilah adanya penggelapan dana konsumen terungkap, saat manajemen PT Maswindo Bumi Mas menanyai Solihan Toha selaku kepala cabang wilayah Sidoarjo, bahwa pernah ada permintaan pencairan dana pengerjaan renovasi rumah oleh Kuswardoyo," ungkap Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Deckha Rian Embar, Rabu (5/6/2024).


    Manajemen PT Maswindo Bumi Mas bersama korban melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo, sehingga dilakukan penangkapan terhadap Kuswardoyo. Ia pun mengakui telah menggunakan dana renovasi rumah konsumen senilai Rp. 73 juta untuk keperluan pribadinya. 


    Agar tindak penyalahgunaan jabatan untuk penyelewengan dana perusahaan ini tidak terulang lagi, apalagi merugikan pihak konsumen, Kuswardoyo memberikan pesan bagi karyawan lainnya di PT Maswindo Bumi Mas jangan sampai melakukan kesalahan seperti dilakukannya.


    Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo menirut Iptu Deckha Rian juga akan mengembangkan kasus ini, bila ada kemungkinan pihak-pihak yang dirugikan. Sedangkan terhadap Kuswardoyo, polisi mengenakan ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 374 KUHP.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 03, 2026

    Cek Tanaman Jagung, Polsek Krembung Berharap Dongkrak Ketahanan Pangan

    • Admin News1
    • Wed 03, 2026

    Polri Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026 Kondusif, Arus Balik Mulai Meningkat

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Cek Tanaman Jagung, Polsek Krembung Berharap Dongkrak Ketahanan...

      • 25 Mar, 2026
    • Polri Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026 Kondusif, Arus...

      • 25 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id