Most Visited

  • Polresta Banyuwangi Gelar Sholat Ghaib untuk Korban KMP Tunu Pratama Jaya

    • Admin News1
    • 11 Jul, 2025
  • Polri Untuk Masyarakat : Polres Situbondo Patroli di Pelabuhan Jangkar Bantu Penumpang Kapal

    • Admin News1
    • 11 Jul, 2025
  • Kapolri: Penghargaan ITUC Tak Terlepas Dari Peran Serikat Buruh Indonesia

    • Admin News1
    • 11 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 11 Jul 2025
    • Home
    • Hendak Tawuran, Satu Anggota Kelompok Pemuda Jadi Tersangka

    Hendak Tawuran, Satu Anggota Kelompok Pemuda Jadi Tersangka

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian Info Terbaru
    • Admin 29
    • Aug 13, 2024
    • 1 min read
    Hendak Tawuran, Satu Anggota Kelompok Pemuda Jadi Tersangka

    txtdariindonesia.id -

    Di saat anggota Satuan Samapta Polresta Sidoarjo berpatroli pada Sabtu (10/8/2024) malam, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kelompok pemuda yang diduga akan tawuran sedang berkumpul di salah satu rumah di Becirongengor, Wonoayu.


    Kemudian dilakukan penggerebekan di lokasi didapatkan 16 anggota kelompok yang akan melakukan tawuran beserta barang bukti tujuh bilah senjata tajam. Kemudian mereka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Sidoarjo.


    Selanjutnya kasus ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo. "Kami telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Sdr. T.P.S, sedangkan 15 anggota lainnya masih belum ditemukan cukup bukti sehingga dipulangkan," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Senin (12/8/2024).


    Ia menjelaskan dari pengakuan tersangka T.P.S., kelompoknya berencana hendak tawuran dengan kelompok lain di Desa Becirongengor, Wonoayu yang sebelumnya akan menunjukan sajam melalui media sosial. Namun, saat itu mereka keburu dicegah anggota kepolisian.


    Terhadap kepemilikan senjata sajam, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polresta Banyuwangi Gelar Sholat Ghaib untuk Korban KMP...

      • 11 Jul, 2025
    • Polri Untuk Masyarakat : Polres Situbondo Patroli di...

      • 11 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id