Most Visited

  • Curah Hujan Tinggi, Polisi Bersama Perangkat Desa Cek Debit Air Sungai dan Aktivitas Transportasi Tambang

    • Admin News1
    • 11 Jan, 2026
  • Nusantara Standard Test 2026 Perkuat Seleksi Nasional Angkatan Kedua SMA Kemala Taruna Bhayangkara

    • Admin News1
    • 10 Jan, 2026
  • Gunakan NST 14.582 Siswa Bersaing dalam Seleksi Angkatan Kedua SMA Kemala Taruna Bhayangkara

    • Admin News1
    • 10 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 11 Jan 2026
    • Home
    • Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

    Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 10, 2026
    • 1 min read
    Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

    txtdariindonesia.id -

    SURABAYA - Kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Galis, Bangkalan, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan 1 tersangka berinisial UF selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan.


    Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/26).


    Kombes Pol Abast mengatakan, tersangka UF yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati itu telah dilakukan penangkapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.


    "Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur," ujar Kombes Abast.


    Masih menurut Kombes Abast, dalam kasus ini UF diduga kuat melanggar Pasal 81 ayat (2), dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


    Diketahui kasus dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jatim oleh korban didampingi keluarganya pada tanggal 1 Desember 2025.


    Setelah dilakukan pemeriksaan saksi - saksi, dan alat bukti lainnya yang diperoleh penyidik, Polisi menangkap tersangka UF pada 10 Desember 2025 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


    Kabid Humas Polda Jatim juga menerangkan, bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka UF ke pihak kejaksaan. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 01, 2026

    Curah Hujan Tinggi, Polisi Bersama Perangkat Desa Cek Debit Air Sungai dan Aktivitas Transportasi Tambang

    • Admin News1
    • Sat 01, 2026

    Nusantara Standard Test 2026 Perkuat Seleksi Nasional Angkatan Kedua SMA Kemala Taruna Bhayangkara

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Curah Hujan Tinggi, Polisi Bersama Perangkat Desa Cek...

      • 11 Jan, 2026
    • Nusantara Standard Test 2026 Perkuat Seleksi Nasional Angkatan...

      • 10 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id