Most Visited

  • Prof Juanda Polri Tidak Tepat Dijadikan Kementerian Sudah Tepat sebagai Lembaga Non Kementerian

    • Admin News1
    • 07 Jan, 2026
  • Densus 88 AT Polri Temukan True Crime Community Anak anak Rentan Terpapar Kekerasan di Ruang Digital

    • Admin News1
    • 07 Jan, 2026
  • Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Polri atas Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

    • Admin News1
    • 07 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 07 Jan 2026
    • Home
    • Polres Ngawi Amankan Seorang Tersangka Curas Kabel Sibel yang Beraksi di 53 TKP

    Polres Ngawi Amankan Seorang Tersangka Curas Kabel Sibel yang Beraksi di 53 TKP

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 06, 2026
    • 1 min read
    Polres Ngawi Amankan Seorang Tersangka Curas Kabel Sibel yang Beraksi di 53 TKP

    txtdariindonesia.id -

    NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


    Kali ini melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kabel sibel.


    Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, kasus ini terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di area persawahan Dusun Mbeton, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman.


    "Diketahui pelaku berinisial A.S yang akhirnya berhasil kami amankan ini telah beraksi di 53 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ngawi," kata AKBP Charles, Selasa (6/1).


    Kapolres Ngawi menerangkan, saat dipergoki saksi di gubuk sawah, pelaku sempat berdalih mencari burung. 


    Namun, ketika hendak melarikan diri, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menyerang saksi menggunakan gunting besi, sehingga peristiwa tersebut dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan.


    Saat itu pula Polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, gunting besi, karung, helm, dan potongan kabel sibel.


    Kapolres Ngawi juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih yang menggunakan kekerasan. 


    "Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut serta menjaga Kamtibmas," ungkap AKBP Charles.


    Saat ini, tersangka A.S. dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 01, 2026

    Prof Juanda Polri Tidak Tepat Dijadikan Kementerian Sudah Tepat sebagai Lembaga Non Kementerian

    • Admin News1
    • Wed 01, 2026

    Densus 88 AT Polri Temukan True Crime Community Anak anak Rentan Terpapar Kekerasan di Ruang...

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Prof Juanda Polri Tidak Tepat Dijadikan Kementerian Sudah...

      • 07 Jan, 2026
    • Densus 88 AT Polri Temukan True Crime Community...

      • 07 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id