Most Visited

  • Humanis untuk Masyarakat, Wakapolresta Sidoarjo dan Pejabat Utama Bagikan Ratusan Takjil di Dalam Mako

    • Admin News1
    • 06 Mar, 2026
  • Polres Gresik Amankan Tersangka Pengedar Serbuk Petasan Asal Trenggalek

    • Admin News1
    • 06 Mar, 2026
  • Mudik Lebaran 2026, Polres Malang Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis

    • Admin News1
    • 06 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 06 Mar 2026
    • Home
    • Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tersangka Asal Gresik Diamankan

    Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tersangka Asal Gresik Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Mar 06, 2026
    • 2 min read
    Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tersangka Asal Gresik Diamankan

    txtdariindonesia.id -

    KOTA PASURUAN — Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Rejoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu (Upal).


    Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.


    Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka laki - laki berinisial AF (40) warga Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.


    Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa transaksi uang palsu diduga akan terjadi di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo.


    Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati dua orang yang mencurigakan di lokasi. 


    Saat hendak dilakukan pemeriksaan, salah satu orang melarikan diri. 


    Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap satu orang yang masih berada di lokasi.


    Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp50.000.


    Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa uang palsu tersebut merupakan sampel yang akan ditawarkan kepada calon pembeli bersama rekannya yang melarikan diri.


    Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Rejoso guna proses penyidikan lebih lanjut.


    Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 


    Di lokasi terpisah, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uli menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.


    “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota," tegas AKBP Titus.


    Ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan dugaan uang palsu.


    "Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana, termasuk peredaran uang palsu," pungkas AKBP Titus. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 03, 2026

    Humanis untuk Masyarakat, Wakapolresta Sidoarjo dan Pejabat Utama Bagikan Ratusan Takjil di Dalam Mako

    • Admin News1
    • Fri 03, 2026

    Polres Gresik Amankan Tersangka Pengedar Serbuk Petasan Asal Trenggalek

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Humanis untuk Masyarakat, Wakapolresta Sidoarjo dan Pejabat Utama...

      • 06 Mar, 2026
    • Polres Gresik Amankan Tersangka Pengedar Serbuk Petasan Asal...

      • 06 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id