Most Visited

  • Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak

    • Admin News1
    • 19 Aug, 2026
  • Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun

    • Admin News1
    • 19 Aug, 2026
  • Polres Bojonegoro Edukasi Ratusan Pelajar Soal AI Antisipasi Deepfake dan Hoaks

    • Admin News1
    • 19 Aug, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 19 Aug 2026
    • Home
    • Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba, Satu Tersangka dan 28 Poket Sabu Diamankan

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba, Satu Tersangka dan 28 Poket Sabu Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 18, 2026
    • 1 min read
    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba, Satu Tersangka dan 28 Poket Sabu Diamankan

    txtdariindonesia.id -

    SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim mengamankan seorang pria berinisial A.T. (32), warga Surabaya yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.


    Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (18/8/2026).


    AKP Adik mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah Polisi menindaklanjuti penyelidikan atas laporan masyarakat.


    Menurut AKP Adik, saat penangkapan tersangka AT sedang menunggu pembeli dilakukan di sebuah gang kawasan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya pada Rabu, (12/8/2026).


    "Dari tangan tersangka, petugas menemukan 28 poket plastik berisi narkotika jenis sabu sekitar 15,4 gram di dalam saku celana pendek yang dikenakan tersangka," kata AKP Adik.


    Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkapkan, dalam pemeriksaan awal, A.T. mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial MSR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


    "Sabu tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri oleh AT, melainkan dititipkan oleh MSR untuk diedarkan kembali dengan imbalan sebesar Rp.20 ribu untuk setiap poket sabu yang berhasil terjual,"kata AKP Adik.


    Masih kata AKP Adik, hasil pemeriksaan terhadap A.T. mengaku telah dua kali menerima titipan sabu dari MSR dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir.


    "Awalnya tersangka menerima 20 poket sabu. Selanjutnya, ia kembali mendapatkan 13 poket. Setiap poket sabu disebut diedarkan dengan harga sekitar Rp100 ribu," jelas AKP Adik.


    Dalam pengungkapan tersebut, Polisi juga menyita 28 poket plastik berisi sabu dengan berat sekitar 15,4 gram, uang tunai Rp500 ribu dari hasil penjualan, satu celana pendek warna cokelat, serta satu unit telepon seluler.


    Tersangka A.T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 08, 2026

    Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak

    • Admin News1
    • Wed 08, 2026

    Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam...

      • 19 Aug, 2026
    • Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak...

      • 19 Aug, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id