Most Visited

  • Hadiri HUT KSPSI ke 53 Kapolri Tegaskan Dukung Perjuangan Buruh

    • Admin News1
    • 16 Feb, 2026
  • Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba

    • Admin News1
    • 16 Feb, 2026
  • Momen Kapolri Ikut Donor Darah saat Hadiri Baksos HUT ke-53 Buruh KSPSI

    • Admin News1
    • 16 Feb, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 16 Feb 2026
    • Home
    • Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel

    Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Feb 16, 2026
    • 2 min read

    txtdariindonesia.id -

    SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil membongkar kasus pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel ukuran 235 gram, untuk diperjualbelikan ke masyarakat. 


    Bermula dari laporan Masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru pada 6 Februari 2026. 


    Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria tengah mengangkut tabung gas portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap kirim. 


    Pelaku diketahui berinisial M (37), warga Sidoarjo yang berprofesi sebagai wiraswasta. 


    Dari hasil pemeriksaan di lokasi, didapatkan berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi LPG subsidi 3 Kg ke tabung gas portabel, termasuk regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital hingga alat press. 


    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 tabung LPG 3 Kg bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang sudah terisi. 


    "Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing, Sabtu (14/2/2026).


    Hasil pemeriksaan mengungkap, praktik ilegal ini telah dijalankan pelaku selama kurang lebih dua tahun. 


    Awalnya dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan terpal. 


    Namun setelah mengalami PHK, pelaku fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut. 


    "Ide melakukan pemindahan gas bahkan diperoleh dari tayangan video di YouTube," terang Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Dari pengakuan pelaku, setiap kaleng gas portabel pelaku meraup keuntungan sekitar Rp. 4.000. 


    Dalam sehari, ia mampu memproduksi sekitar 140 tabung dan dalam sebulan bisa mencapai ribuan tabung. 


    Omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp. 30 juta per bulan. Distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. 


    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. 


    Pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp. 2 miliar. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 02, 2026

    Hadiri HUT KSPSI ke 53 Kapolri Tegaskan Dukung Perjuangan Buruh

    • Admin News1
    • Mon 02, 2026

    Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran...

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Hadiri HUT KSPSI ke 53 Kapolri Tegaskan Dukung...

      • 16 Feb, 2026
    • Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima...

      • 16 Feb, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id