Most Visited

  • Polres Jember Gelar 'Pondok Pesantren Road Safety' Ajak Santri Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas

    • Admin News1
    • 18 May, 2025
  • Kompak Polisi bersama TNI dan BPBD Tangani Bencana Longsor di Ponorogo

    • Admin News1
    • 18 May, 2025
  • Dukung Industri Pariwisata Polda Jatim Jadi Start Event Sepeda Bromo KOM 2025

    • Admin News1
    • 18 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 18 May 2025
    • Home
    • Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ungkap Sabu 1,5 Kg dan Ekstasi 240 Butir Melalui Microtube

    Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ungkap Sabu 1,5 Kg dan Ekstasi 240 Butir Melalui Microtube

    Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Oct 30, 2024
    • 1 min read
    Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ungkap Sabu 1,5 Kg dan Ekstasi 240 Butir Melalui Microtube

    txtdariindonesia.id -

    Dalam rangka melaksanakan atensi Kapolri dan Kapolda Jatim mendukung program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto untuk keseriusan memberantas narkoba, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, dengan modus operandi baru melalui microtube. 


    Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (30/10/2024). Bahwa menindaklanjuti laporan masyarakat adanya peredaran narkotika dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Sedati, langsung direspon tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 21 Oktober 2024 berhasil ditangkap tersangka AC.


    "Kemudian terhadap tersangka AC kami lakukan interogasi hingga kasus ini dapat dikembangkan, dengan meringkus tiga tersangka lainnya yakni MM, DSB dan satu lagi ditangkap di Jombang tersangka perempuan NNA," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Dari penangkapan ke empat tersangka tersebut diperoleh barang bukti sabu total 1,5 kg jika dinilai sama dengan 1,5 miliar rupiah dan 240 butir pil ekstasi bernilai 240 juta rupiah. "Barang bukti yang diamankan sama halnya telah berhasil menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa manusia," lanjutnya.


    Mengenai modus operandi yang dilakukan para tersangka yang berperan sebagai operator dan bandar, menurut Kombes. Pol. Christian Tobing terbilang modus baru yakni melakukan penjualan atau pengiriman menggunakan microtube.


    Saat ini polisi sedang mendalami kasus ini, terkait adanya tersangka lain dan adanya keterlibatan jaringan narkotika Internasional. Karena berdasarkan dari kemasan barang haram yang didapat menggunakan bungkus negara lain, sehingga diduga ada jaringan narkotika luar negeri.


    Terhadap ke empat tersangka yang kini diamankan di Polresta Sidoarjo, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 miliar rupiah.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polres Jember Gelar 'Pondok Pesantren Road Safety' Ajak...

      • 18 May, 2025
    • Kompak Polisi bersama TNI dan BPBD Tangani Bencana...

      • 18 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id