Most Visited

  • Harkamtibmas : Polrestabes Surabaya All Out Zero Balap Liar dan Gengster

    • Admin News1
    • 14 Jul, 2025
  • Operasi Patuh Semeru 2025, Ditlantas Polda Jatim Terjunkan 440 Personel Gabungan

    • Admin News1
    • 14 Jul, 2025
  • Polresta Malang Kota Lahirkan Atlet Muda di Tournamen Catur “Bhayangkara Chess Day 2025”, Walikota Beri Apresiasi

    • Admin News1
    • 14 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 14 Jul 2025
    • Home

    Operasi Tumpas Narkoba Polres Nganjuk Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu dan Tangkap Pelakunya

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Sep 12, 2024
    • 1 min read
    Operasi Tumpas Narkoba Polres Nganjuk Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu dan Tangkap Pelakunya

    txtdariindonesia.id -

    NGANJUK – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu dan menangkap dua orang pelaku berinisial MZ (31) dan VF (33), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.


    AKBP Siswantoro menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakan MZ yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk I, Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk pada Jum’at, tanggal 06 September 2024 sekira pukul 21.30 Wib. 


    Pada saat penangkapan, VF kedapatan mengantarkan sabu seberat 0,15 gram yang dikemas dalam plastik klip kepada MZ.


    "Dari tangan kedua orang tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3,48 gram sabu yang dibagi dalam beberapa plastik klip, serta barang bukti lain seperti handphone dan alat hisap sabu," ungkap AKBP Siswantoro, Rabu (11/9).


    AKBP Siswantoro juga memberikan apresiasi kepada warga masyarakat yang turut membantu dengan memberikan informasi kepada petugas sehingga proses penangkapan dua orang pelaku berjalan lancar dan sukses. 


    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya Nugroho, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Nganjuk.


    "Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," kata Iptu Heru.


    Menurut Iptu Heru tidak menutup kemungkinan, kedua pelaku ini merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba yang lebih besar di wilayah Nganjuk dan sekitarnya.


    Iptu Heru menambahkan, dua orang tersebut akan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 sampai 20 tahun penjara. 


    “Jadi, para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dapat dikenakan ancaman hukuman berdasarkan pasal-pasal tersebut, tergantung peran dan keterlibatannya,” pungkas Iptu Heru.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 07, 2025

    Harkamtibmas : Polrestabes Surabaya All Out Zero Balap Liar dan Gengster

    • Admin News1
    • Mon 07, 2025

    Operasi Patuh Semeru 2025, Ditlantas Polda Jatim Terjunkan 440 Personel Gabungan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Harkamtibmas : Polrestabes Surabaya All Out Zero Balap...

      • 14 Jul, 2025
    • Operasi Patuh Semeru 2025, Ditlantas Polda Jatim Terjunkan...

      • 14 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id