Most Visited

  • Polisi Datangi Lokasi Judi Sabung Ayam di Krian

    • Admin News1
    • 12 May, 2025
  • Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri

    • Admin News1
    • 12 May, 2025
  • Cegah Aksi Premanisme Polda Jatim Gelar Patroli Skala Besar di Operasi Pekat II Semeru 2025

    • Admin News1
    • 12 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 13 May 2025
    • Home

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Tersangka Jaringan Pengedar Ganja

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Sep 27, 2024
    • 2 min read
    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Tersangka Jaringan Pengedar Ganja

    txtdariindonesia.id -

    KOTA MALANG – Dalam operasi pemberantasan narkoba yang digelar selama 12 hari, mulai tanggal 11 hingga 22 September 2024, Polresta Malang Kota berhasil menangkap 31 tersangka dari 22 kasus yang berbeda.


    Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni ganja seberat 41,8 kilogram, sabu seberat 1,25 kilogram, ekstasi sebanyak 89 butir, dan obat-obatan terlarang jenis pil dobel L sebanyak 151.194 butir.


    Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto _(BuHer sapaan akrabnya….)_ dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (26/09).


    "Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Malang Kota,"ungkap Kombes BuHer.


    Salah satu kasus yang menonjol dalam operasi ini adalah pengungkapan jaringan pengedar ganja yang dikendalikan oleh tersangka YN (28), warga Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.


    Kapolresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala informasi yang mencurigakan.


    "Permasalahan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Kami tidak akan pernah memberikan ruang bagi para pelaku untuk beraktivitas," tegas Kombes Pol BuHer.


    Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, menjelaskan penangkapan YN merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni penangkapan kurir ganja berinisial MS pada tanggal 4 April 2024 di Exit Tol Waru Gunung Surabaya.


    "YN adalah otak dari jaringan ini. Dia yang menjadi pemasok ganja dan yang memberangkatkan kurir MS," ungkapnya


    Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil menangkap YN dan kurirnya, FMI, pada tanggal 16 September 2024 saat akan melakukan transaksi di rumah yang berada di wilayah Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.


    Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 37,1 kilogram yang disimpan di dalam rumah.


    "Ganja-ganja ini rencananya akan diedarkan ke beberapa wilayah di Jawa Timur, termasuk Malang Raya,"pungkas Kompol Harjanto.


    Atas perbuatannya, tersangka YN dan FMI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 05, 2025

    Polisi Datangi Lokasi Judi Sabung Ayam di Krian

    • Admin News1
    • Mon 05, 2025

    Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif...

      • 12 May, 2025
    • Cegah Aksi Premanisme Polda Jatim Gelar Patroli Skala...

      • 12 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id