Most Visited

  • Tim SAR Resimen II Pas Pelopor Normalisasi Sungai dan Dukung Pembangunan Huntara di Agam

    • Admin News1
    • 21 Jan, 2026
  • Kapolri Launching Direktorat PPA PPO di 11 Polda dan 22 Polres Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

    • Admin News1
    • 21 Jan, 2026
  • Sinergitas Dukung Ketahanan Pangan Melalui Tanam Jagung di Desa Seduri

    • Admin News1
    • 21 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 22 Jan 2026
    • Home

    OPS Sikat Semeru 2023, Polres Bondowoso Berhasil Ungkap 14 Kasus Narkoba 16 Tersangka Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • May 31, 2023
    • 1 min read
    OPS Sikat Semeru 2023, Polres Bondowoso Berhasil Ungkap 14 Kasus Narkoba 16 Tersangka Diamankan

    txtdariindonesia.id -

    BONDOWOSO – Selama bulan Mei 2023 Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap 14 Kasus terkait Narkoba.


    Dari 14 kasus yang berhasil diungkap tersebut ada delapan kasus peredaran narkoba jenis sabu dan enam kasus penyalahgunaan obat farmasi tanpa ijin edar.


    Dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Bondowoso berhasil mengamankan sebanyak 16 tersangka diantaranya Sembilan tersasangka adalah pengedar ( bandar ).


    Adapun barang bukti Narkoba yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Bondowoso diantaranya bukti sabu 2,86 gram, Pil Logo Y 5516 butir, Pil Logo DMP sebanyak 927 butir.


    Hal tersebut seperti dipaparkan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K saat menggelar Press Release di Mapolres Bondowoso, Selasa ( 30/5).


    “Adapun modus operadi dalam kasus Narkoba ini diketahui para tersangka membeli untuk dijual lagi setiap paket dengan harga ratusan ribu,”ujar AKBP Bimo di hadapan awak media.


    Sedangkan dalam Kasus edar sediaan Farmasi lanjut AKBP Bimo, diketahui para tersangka menjual secara bebas kepada umum bahkan dikalangan pelajar.


    Untuk para tersangka di kenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun serta paling lama 20 Tahun.


    Selain itu juga kenakan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Ancaman Hukuman paling lama 15 Tahun. 


    Kapolres Bondowoso menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Bondowoso.


    “Kami komitmen untuk memberantas peredaraan Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Bondowoso dan bagi pelaku akan tetap kami tindak tegas,”pungkas AKBP Bimo. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 01, 2026

    Tim SAR Resimen II Pas Pelopor Normalisasi Sungai dan Dukung Pembangunan Huntara di Agam

    • Admin News1
    • Wed 01, 2026

    Kapolri Launching Direktorat PPA PPO di 11 Polda dan 22 Polres Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan...

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Tim SAR Resimen II Pas Pelopor Normalisasi Sungai...

      • 21 Jan, 2026
    • Kapolri Launching Direktorat PPA PPO di 11 Polda...

      • 21 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id