Most Visited

  • Program 'Polisi Menyapa' Strategi Baru Polda Jatim Atasi ODOL

    • Admin News1
    • 18 Jul, 2025
  • Polri Untuk Masyarakat : Polres Tulungagung Bangun 22 Sumur Bor Untuk Warga Antisipasi Krisis Air Bersih

    • Admin News1
    • 18 Jul, 2025
  • Polresta Banyuwangi Berbagi Mamiri Kepada Pengguna Jalan yang Terjebak Kepadatan Pelabuhan Ketapang

    • Admin News1
    • 18 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 18 Jul 2025
    • Home

    Pengaruh Miras, Anggota Kelompok Silat Tersinggung Salam Perguruan Lain

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Mar 19, 2024
    • 1 min read
    Pengaruh Miras, Anggota Kelompok Silat Tersinggung Salam Perguruan Lain

    txtdariindonesia.id -

    Perselisihan antar kelompok perguruan silat kembali terjadi, di Sawotratap, Gedangan, Minggu (25/2/2024) malam, beberapa anggota kelompok silat menjadi korban pengeroyokan dari kelompok silat lainnya.


    Peristiwa tersebut bermula saat Sdr. WSW (22 tahun), yang sedang ngopi bersama tiga rekannya Sdr. MFR, MZA dan DP di frontage Sawotratap, menyapa kelompok pemuda yang melintas dengan salam khas perguruan silatnya.


    Sementara di dekatnya ada Sdr. AS (24 tahun) dan MR masih di bawah umur dari kelompok silat lain sedang minum miras merasa tersinggung dengan ucapan salam khas perguruan silat dari korban WSW. 


    “AS merasa tersinggung dengan sapaan salam yang dilontarkan korban WSW pada kelompok silat yang lewat, apalagi AS terpengaruh miras akhirnya mengajak rekannya mendatangi WSW langsung melakukan tindak kekerasan. Sedangkan rekan korban Sdr. MFR, MZA dan DP bermaksud melerai malah jadi sasaran pengeroyokan rekan pelaku AS,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (18/3/2024) pada wartawan.


    Atas kejadian tersebut Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan

    penyelidikan, dan pada Minggu 17 Maret 2024 berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yaitu Sdr. A.S. Als B dan Sdr. M.R. (Anak Berkonflik Hukum). Untuk kemudian keduanya dikenai ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun, sesuai Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 07, 2025

    Program 'Polisi Menyapa' Strategi Baru Polda Jatim Atasi ODOL

    • Admin News1
    • Fri 07, 2025

    Polri Untuk Masyarakat : Polres Tulungagung Bangun 22 Sumur Bor Untuk Warga Antisipasi Krisis Air...

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Program 'Polisi Menyapa' Strategi Baru Polda Jatim Atasi...

      • 18 Jul, 2025
    • Polri Untuk Masyarakat : Polres Tulungagung Bangun 22...

      • 18 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id