Most Visited

  • Jaringan Uang Palsu Senilai Rp 298 Juta di Sidoarjo Berhasil Diungkap Polisi

    • Admin News1
    • 08 Sep, 2026
  • Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar tentang Bullying dan Radikalisme

    • Admin News1
    • 08 Sep, 2026
  • Aksi Humanis Polres Bondowoso, Berbagi Air Minum Gratis untuk Warga Antre di SPBU

    • Admin News1
    • 08 Sep, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 09 Sep 2026
    • Home

    Pesta Miras, Penjaga Warkop Jadi Korban Pengeroyokan

    Sidoarjo Jatim Kepolisian Info Terbaru
    • Admin 29
    • Oct 05, 2023
    • 1 min read
    Pesta Miras, Penjaga Warkop Jadi Korban Pengeroyokan

    txtdariindonesia.id -

    NW, penjaga warung kopi di Karangbong, Gedangan, Sidoarjo, pada 10 September 2023 menjadi korban pengeroyokan empat pemuda yang sedang minum minuman keras di depan warkopnya.


    Kejadian tersebut bermula saat empat pemuda, yakni LK, RSI, AS dan AAW sedang minum miras lalu mengajak NW ikut gabung. Asik minum miras kemudian ada perkataan NW yang menyinggung hati salah satu dari mereka yakni RSI. Karena dianggap duitnya sudah habis untuk beli miras lagi. 


    “Karena tersinggung oleh perkataan NW penjaga warkop di Karangbong, Gedangan, ke empat pemuda LK, RSI, AS dan AAW langsung melakukan pengeroyokan terhadap NW. Salah satu dari mereka memukul wajah NW, hingga mengakibatkan ia terjatuh,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (5/10/2023) pada wartawan.


    Dari hasil pemeriksaan medis, bahwa korban mengalami luka robek di kepala bagian tengah dan luka lecet di siku kanan, yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Selanjutnya pada 26 September 2023, Penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku pengeroyokan terhadap korban yaitu LK, RSI, AS dan AAW.


    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesui Pasal 170 KUHP.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Jaringan Uang Palsu Senilai Rp 298 Juta di...

      • 08 Sep, 2026
    • Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar tentang Bullying dan Radikalisme

      • 08 Sep, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id