Most Visited

  • Polsek Gedangan Tebar Kebaikan, Bagikan Takjil untuk Masyarakat

    • Admin News1
    • 22 Feb, 2026
  • Polres Probolinggo Bubarkan Balap Liar di Besuk 21 Unit Motor Diamankan

    • Admin News1
    • 21 Feb, 2026
  • Satgas Saber Polres Jember Sidak Pasar Antisipasi Lonjakan Harga Pokok Pangan

    • Admin News1
    • 21 Feb, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 22 Feb 2026
    • Home

    Polda Jateng Tangkap Dua Penadah Kendaraan Bodong

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 29, 2024
    • 1 min read
    Polda Jateng Tangkap Dua Penadah Kendaraan Bodong

    txtdariindonesia.id -

    Semarang. Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan di wilayah Sukoharjo. Dari pengungkapan ini, telah dilakukan penangkapan dan penahanan tersangka BK (52) dan GY (43).


    Wakapolda Jateng Brigjen. Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan, pengungkapan ini dimulai dari adanya laporan masyarakat pada Juli 2024 lalu. Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan mendapatkan bukti-bukti bahwa tersangka kerap menjadi penadah dari kendaraan tanpa dokumen lengkap.


    “Saat dilakukan penangkapan kepada tersangka, penyidik menemukan 19 kendaraan roda empat berbagai merk, 10 STNK, dan empat ponsel,” ungkap Wakapolda dalam konferensi pers, Kamis (29/8/24).


    Ia menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, keduanya mengaku menjadi penadah karena keuntungaj yang didapat cukup besar. Keduanya pun menjual kendaraan hasil kejahatan itu melalui media sosial dan Whatsapp.


    “Rata-rata dalam sebulan, para tersangka ini menjual tiga unit kendaraan,” jelas Wakapolda.


    Ditambahkan Wakapolda, para tersangka tidak hanya menjual kendaraan-kendaraan tersebut, tetapi juga merentalkannya dengan berbagai nominal.


    “Jadi kendaraan ini rata-rata masih kredit, lalu dioper dan akhirnya dijual tanpa dokumen yang lengkap. Nanti kita dalami lagi keterlibatan lainnya,” ujar Wakapolda.


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 481 KUHP dan/atau pasal480 jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP

    Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 02, 2026

    Polsek Gedangan Tebar Kebaikan, Bagikan Takjil untuk Masyarakat

    • Admin News1
    • Sat 02, 2026

    Polres Probolinggo Bubarkan Balap Liar di Besuk 21 Unit Motor Diamankan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polsek Gedangan Tebar Kebaikan, Bagikan Takjil untuk Masyarakat

      • 22 Feb, 2026
    • Polres Probolinggo Bubarkan Balap Liar di Besuk 21...

      • 21 Feb, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id