Most Visited

  • Polresta Sidoarjo Ungkap Pencurian Brankas di Taman Pinang Indah, Pelaku Sindikat Lintas Provinsi

    • Admin News1
    • 04 Mar, 2026
  • Kapolresta Sidoarjo Hadiri Bakti Sosial HPN dan HUT ke-80 PWI di Griya Balita SYD

    • Admin News1
    • 04 Mar, 2026
  • Safari Ramadan, Forkopimcam Buduran Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

    • Admin News1
    • 04 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 04 Mar 2026
    • Home

    Polda Jatim Amankan Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Dec 31, 2025
    • 1 min read
    Polda Jatim Amankan Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

    txtdariindonesia.id -

    SURABAYA - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, kembali menangkap satu tersangka dalam kasus perusakan rumah milik nenek Elina. 


    Tersangka berinisial SY diamankan tim penyidik pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.


    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, penangkapan dilakukan saat tersangka berada di sebuah warung kopi Surabaya. 


    “Tadi malam tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap satu orang tersangka lagi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah nenek Elina,” ujar Kombes Pol Jules, Rabu (31/12/2025).


    Dengan penangkapan SY, total tersangka yang berhasil diamankan oleh Direskrimum Polda Jatim dalam kasus ini menjadi tiga orang. 


    Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menangkap tersangka MJ, setelah penangkapan tersangka SAK.


    Menurut Kabid Humas Polda Jatim tersangka SY memiliki peran yang sama dengan pelaku lainnya, yakni turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari dalam rumah saat peristiwa pengerusakan terjadi.


    “Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan kami akan menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak lain yang terlibat,” jelas Kombes Abast.


    Polda Jatim memastikan bahwa identitas para tersangka mengarah pada pelaku yang terekam dalam video viral terkait peristiwa tersebut. 


    Kombes Pol Abast mengatakan penyidik akan terus mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.


    “Kurang lebih berdasarkan alat bukti rekaman video, nanti akan kita telusuri lebih jauh terkait peran para tersangka,” tambah Kombes Pol Abast.


    Hingga saat ini, penyidik Polda Jatim telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut.


    "Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, seiring pendalaman penyidikan," pungkas Kombes Abast.


    Dalam kasus ini Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 03, 2026

    Polresta Sidoarjo Ungkap Pencurian Brankas di Taman Pinang Indah, Pelaku Sindikat Lintas Provinsi

    • Admin News1
    • Wed 03, 2026

    Kapolresta Sidoarjo Hadiri Bakti Sosial HPN dan HUT ke-80 PWI di Griya Balita SYD

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polresta Sidoarjo Ungkap Pencurian Brankas di Taman Pinang...

      • 04 Mar, 2026
    • Kapolresta Sidoarjo Hadiri Bakti Sosial HPN dan HUT...

      • 04 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id