Most Visited

  • Ketum PP GPA: Hoegeng Awards 2025 Bentuk Kepedulian Kapolri kepada Anggotanya

    • Admin News1
    • 21 Jul, 2025
  • Lemkapi: Aipda Jirin Inspirasi Anggota Polri Lain

    • Admin News1
    • 21 Jul, 2025
  • Suran Agung Kondusif Ketua Umum PSHW TM Apresiasi Kapolres Magetan

    • Admin News1
    • 21 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 21 Jul 2025
    • Home

    Polda Jatim Amankan Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Wilayah Bojonegoro

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Mar 05, 2025
    • 1 min read
    Polda Jatim Amankan Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Wilayah Bojonegoro

    txtdariindonesia.id -

    SURABAYA - Kelangkaan pupuk bersubsidi di beberapa wilayah Jawa Timur menjadi perhatian serius Polda Jatim.


    Hal itu seperti ditegaskan oleh Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan barang bersubsidi, Selasa (4/3).


    Hingga pada akhirnya, kata Kombes Dirmanto, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi di kawasan Kabupaten Bojonegoro.


    "Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim, mengamankan Satu orang tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi berinisial QMR (31) warga Bojonegoro,"ujar Kombes Dirmanto.


    Sementara itu Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa mengatakan dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti diantaranya, 46 sak pupuk subsidi dengan rincian 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea seberat 2,3 ton.


    “Pelaku ini membeli pupuk di daerah Lamongan, kemudian dipasarkan di daerah Bojonegoro dan sekitarnya dengan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) rata rata keuntungan Rp 50 - 70 ribu,“ ungkapnya.


    Dijelaskan bahwa, pelaku ini tidak merubah kemasan, melainkan kemasannya tetap tetapi penjualannya dijual sepihak oleh pelaku.


    “Pelaku ini membeli pupuk di Lamongan dengan harga eceran terendah kemudian dijual di Bojonegoro dengan harga non subsidi,“jelas AKBP Damus Asa di hadapan awak media.


    Sementara sampai saat ini penyidik masih mendalami terhadap seseorang asal Lamongan, yang menjual pupuk bersubsidi kepada pelaku.


    Atas peristiwa ini pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 07, 2025

    Ketum PP GPA: Hoegeng Awards 2025 Bentuk Kepedulian Kapolri kepada Anggotanya

    • Admin News1
    • Mon 07, 2025

    Lemkapi: Aipda Jirin Inspirasi Anggota Polri Lain

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Ketum PP GPA: Hoegeng Awards 2025 Bentuk Kepedulian...

      • 21 Jul, 2025
    • Lemkapi: Aipda Jirin Inspirasi Anggota Polri Lain

      • 21 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id