Most Visited

  • Tim SAR Resimen II Pas Pelopor Normalisasi Sungai dan Dukung Pembangunan Huntara di Agam

    • Admin News1
    • 21 Jan, 2026
  • Kapolri Launching Direktorat PPA PPO di 11 Polda dan 22 Polres Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

    • Admin News1
    • 21 Jan, 2026
  • Sinergitas Dukung Ketahanan Pangan Melalui Tanam Jagung di Desa Seduri

    • Admin News1
    • 21 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 22 Jan 2026
    • Home

    Polda Jatim Berhasil Menangkap Hacker Asal Lumajang Peretas Website Pemkab Malang

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jun 06, 2023
    • 1 min read
    Polda Jatim Berhasil Menangkap Hacker Asal Lumajang Peretas Website Pemkab Malang

    txtdariindonesia.id -

    *SURABAYA* - Unit II Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Direskrimsus) Polda Jatim kembali berhasil mengungkap peretasan website dan mengamankan satu orang tersangka asal Lumajang Jawa Timur.


    Adapun website yang berhasil diretas oleh tersangka berinisial AR (21) ini adalah milik Pemkab Malang.


    Hal itu seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar pers rilis di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (5/6).


    "Hasil dari patroli siber yang digencarkan oleh Unit II Subdit V Direskrimsus Polda Jatim menemukan bahwa website milik Pemkab Malang telah diretas oleh seseorang," ujar Kombes Pol Dirmanto.


    Sementara itu Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengungkapkan modus tersangka AR (21) sama dengan pelaku lain yang juga sudah ditangkap sebelumnya oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.


    "Modus sama dengan hacker sebelumnya, yaitu tersangka ingin menguasai website milik pemerintah tersebut," ujar AKBP Arman. 


    Setelah dikuasai lanjut AKBP Arman sesuai pengakuan tersangka website tersebut dijual.


    "Website yang sudah berhasil ia retas dijual seharga 1,5 dolar hingga 2 dolar," ujar AKBP Arman.


    Selain itu tersangka juga mengaku bahwa peretasan ia lakukan juga untuk menunjukan eksistensi di kalangan komunitasnya.


    "Selain menjual ada motif lain yaitu untuk menunjukan eksistensi di kalangan hacker," terang AKBP Arman.


    Adapun website yang diretas oleh tersangka AR (21) antara lain milik Bappeda, BPBD, dan Litbang Kabupaten Malang.


    Kini tersangka, akan dijerat Pasal 32 ayat (1) joucto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (2) Joucto Pasla 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dalam menjadi Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.


    "Ancaman hukumannya 8 tahun penjara,"pungkas AKBP Arman. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 01, 2026

    Tim SAR Resimen II Pas Pelopor Normalisasi Sungai dan Dukung Pembangunan Huntara di Agam

    • Admin News1
    • Wed 01, 2026

    Kapolri Launching Direktorat PPA PPO di 11 Polda dan 22 Polres Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan...

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Tim SAR Resimen II Pas Pelopor Normalisasi Sungai...

      • 21 Jan, 2026
    • Kapolri Launching Direktorat PPA PPO di 11 Polda...

      • 21 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id