Most Visited

  • Kapolresta Sidoarjo Gelar Jumat Keliling SAS, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

    • Admin News1
    • 23 Oct, 2026
  • Sidoarjo Ajak Silaturahmi Kapolresta Sidoarjo Perkuat Sinergitas dengan Pengadilan Negeri

    • Admin News1
    • 23 Oct, 2026
  • Sidoarjo Ajak Silaturahmi Kapolresta Sidoarjo Kunjungan ke Brigif 2 Marinir

    • Admin News1
    • 23 Oct, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 24 Oct 2026
    • Home

    Polisi Berhasil Amankan Komplotan Penipu Pinjam Uang Pakai Jaminan Emas Palsu di Jember

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Mar 18, 2023
    • 1 min read
    Polisi Berhasil Amankan Komplotan Penipu Pinjam Uang Pakai Jaminan Emas Palsu di Jember

    txtdariindonesia.id -

    *JEMBER* – Polres Jember melalui Unit Reskrim Polsek Tanggul berhasil meringkus komplotan pelaku penipu dengan modus meminjam uang menggunakan jaminan emas palsu.


    Mereka ( tersangka) itu adalah MS (40), KA (35), keduanya asal Dusun Pucukan Desa Sidomulyo Semboro Jember, ZM (45) warga Jala Durian Tanggul Wetan, dan AR (35) warga Yosorati Sumberbaru.


    Ke empat pelaku dibekuk Polisi, setelah Slamet Riadi (38) warga asal Dusun Tekoan Desa Tanggul Kulon Tanggul Jember, menjadi korban dari modus yang dilakukan oleh ke empat pelaku.


    Bahkan korban mengalami kerugian sebesar Rp.683.050.000 (Enam ratus delapan puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah).


    Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH melalui Kapolsek Tanggul AKP. Miftahul Huda S.Sos kepada wartawan menjelaskan, modus para pelaku yakni meminjam uang kepada korban, dengan memberikan jaminan sejumlah perhiasan emas, Sertifikat tanah dan juga beberapa BPKB kendaraan.


    “Namun sejumlah emas yang dijaminkan itu ternyata emas palsu," ujar Kapolsek Tanggul.


    Diketahuinya bahwa emas uang dijaminkan oleh tersangka itu emas palsu, ketika korban hendak menjual emas yang digadaikan oleh tersangka tersebut.


    "Karena tersangka ditagih tidak bisa bayar, maka korban hendak jual barang yang dijaminkan berupa emas, dan dari toko emas tersebut akhirnya terbongkar bahwa emas milik tersangka itu emas palsu, " terang AKP Huda.


    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. 


    “Pelaku kami jerat dengan pasal 378, ancamannya 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 10, 2026

    Kapolresta Sidoarjo Gelar Jumat Keliling SAS, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

    • Admin News1
    • Fri 10, 2026

    Sidoarjo Ajak Silaturahmi Kapolresta Sidoarjo Perkuat Sinergitas dengan Pengadilan Negeri

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolresta Sidoarjo Gelar Jumat Keliling SAS, Ajak Masyarakat...

      • 23 Oct, 2026
    • Sidoarjo Ajak Silaturahmi Kapolresta Sidoarjo Perkuat Sinergitas dengan...

      • 23 Oct, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id