Most Visited

  • Anggota Komisi III Apresiasi Kinerja Polri dan Dorong Optimalisasi Anggaran untuk 2026

    • Admin News1
    • 08 Jul, 2025
  • Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Depan Pabrik Gula Candi

    • Admin News1
    • 08 Jul, 2025
  • Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir

    • Admin News1
    • 08 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 08 Jul 2025
    • Home

    Polisi Berhasil Amankan Lima Terduga Pelaku Kekerasan di Sidoarjo yang Sempat Viral

    Kepolisian
    • Admin News1
    • May 25, 2024
    • 1 min read
    Polisi Berhasil Amankan Lima Terduga Pelaku Kekerasan di Sidoarjo yang Sempat Viral

    txtdariindonesia.id -

    SIDOARJO - Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, memberikan keterangan pers terkait video viral aksi kekerasan fisik terhadap seorang anak yang terjadi di Lapangan Rusunawa, Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada 15 Mei 2024 lalu.


    Peristiwa tersebut dialami A.V.H. 16 tahun, asal Kalijaten, yang dilakukan oleh lima pelaku. Mereka adalah A.A.P, 18 tahun, M.A. 17 tahun, M.R.M. 16 tahun, F.A.F. 17 tahun dan R.A.G. 16 tahun.


    Kompol Agus mengatakan Motif kekerasan terhadap korban karena kelima pelaku tidak terima korban yang 

    bukan warga perguruan silat telah memakai kaos perguruan tertentu dan memposting di status Whatapps dengan kata-kata yang dianggap mengejek.


    "Dalam aksi kekerasan fisik yang dilakukan kelima pelaku direkam oleh salah satu kawan mereka, hingga kemudian video aksi kekerasan ini viral di media sosial," ujar Kompol Agus, Jumat (24/5).


    Sementara akibat kekerasan fisik yang dialami A.V.H. mengakibatkan luka memar pada rahang kanan bawah, lengan kiri atas, pungung bawah dan luka lecet pada tengkuk.


    Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang pelaku kini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo, beserta beberapa barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni Hand Phone, pakaian pelaku, sandal.


    Atas perbuatannya kelima pelaku  disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka.


    "Ancaman Hukuman pidana penjara 7 (Tujuh) tahun," pungkas Kompol Agus. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 07, 2025

    Anggota Komisi III Apresiasi Kinerja Polri dan Dorong Optimalisasi Anggaran untuk 2026

    • Admin News1
    • Tue 07, 2025

    Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Depan Pabrik Gula Candi

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Anggota Komisi III Apresiasi Kinerja Polri dan Dorong...

      • 08 Jul, 2025
    • Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Depan Pabrik...

      • 08 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id