Most Visited

  • Kapolda Jatim Imbau Pemudik ke Bali Manfaatkan Buffer Zone Saat Antre Penyeberangan

    • Admin News1
    • 28 Mar, 2026
  • Pantau Arus Balik dari Udara Kapolda Jatim Alhamdulillah Berjalan Lancar

    • Admin News1
    • 28 Mar, 2026
  • Arus Balik Naik 18 Persen, Kapolda Jatim Tegaskan Personel Tetap Siaga

    • Admin News1
    • 28 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 28 Mar 2026
    • Home

    Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Kabel Listrik PJU di Kota Pasuruan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Apr 13, 2023
    • 1 min read
    Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Kabel Listrik PJU di Kota Pasuruan

    txtdariindonesia.id -

    *Kota Pasuruan* - Tersangka pencurian kabel listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Pasuruan akhirnya tertangkap.


    Tersangka yang diketahui bernama MR (27) warga Kec. Lekok telah diamankan oleh Polisi setelah melakukan aksinya di Jl. Ahmad Yani Kel. Gadingrejo kec. Gadingrejo Kota Pasuruan.


    Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. R.Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui aksi pencurian tersebut. 


    "Pencurian yang terjadi di Depan Dealer Suzuki tepatnya di taman pembatas jalan diketahui oleh saksi Sdr R yang kemudian mengintrogasinya hingga menemukan tang kecil untuk melancarkan aksinya," ujar Iptu Vita,Rabu (12/4).


    Dalam aksinya, tersangka memotong dua kabel listrik PJU dengan total panjang 30 meter, yang terdiri dari satu kabel sepanjang 17 meter dan satu kabel sepanjang 13 meter. 


    Tersangka memotong kabel menggunakan tang kecil dan kemudian menggulungnya sebelum membawa kabur.


    "Polsek Gadingrejo berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa kabel listrik PJU yang dicuri dan saat ini Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana tersebut," ucap Iptu Vita.


    Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 


    Sementara itu Kapolsek Gadingrejo Kompol Tribowo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di lingkungannya kepada pihak kepolisian.


    "Saya berharap kepada masyarakat agar melaporkan kejadian sekecil apapun kepada pihak Kepolisian di nomor tlp 110 untuk kecepatan penanganan terutama menjelang hari raya Idul Fitri tindak kriminalitas cenderung meningkat." Pungkas Kompol Tribowo. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 03, 2026

    Kapolda Jatim Imbau Pemudik ke Bali Manfaatkan Buffer Zone Saat Antre Penyeberangan

    • Admin News1
    • Sat 03, 2026

    Pantau Arus Balik dari Udara Kapolda Jatim Alhamdulillah Berjalan Lancar

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolda Jatim Imbau Pemudik ke Bali Manfaatkan Buffer...

      • 28 Mar, 2026
    • Pantau Arus Balik dari Udara Kapolda Jatim Alhamdulillah...

      • 28 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id