Most Visited

  • Polda Jatim Razia THM Surabaya, 106 Pengunjung Dites Urine, Hasilnya Seluruhnya Negatif

    • Admin News1
    • 11 Apr, 2026
  • Polres Ngawi Cek SPBU dan SPBE Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Pascalebaran

    • Admin News1
    • 11 Apr, 2026
  • Polres Mojokerto Perkuat Sinergi dengan PKD Serap Aspirasi Kepala Desa

    • Admin News1
    • 11 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 11 Apr 2026
    • Home

    Polisi Berhasil Mengamankan Tersangka Curat di Lamongan Terekam CCTV saat Jual BB

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jul 12, 2023
    • 1 min read
    Polisi Berhasil Mengamankan Tersangka Curat di Lamongan Terekam CCTV saat Jual BB

    txtdariindonesia.id -

    LAMONGAN – Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan inisial AS warga asal Sedayulawas Brondong akhirnya diringkus Polisi.


    Berawal dari laporan korban yang beralamatkan di Desa Brengkok bahwa pada tanggal 04 Juli 2023 telah terjadi pencurian perhiasan emas berupa 2 cincin dan 1 gelang emas perak serta uang Rp.1.300.000 di dalam rumah korban.


    Pasca kejadian itu, tepatnya pada hari Rabu tanggal 05 juli 2023 sekira pukul 08.30 wib pelaku menjual emas ke toko milik seorang yang kini sebagai saksi dan sempat terekam CCTV toko.


    Dari hasil penyelidikan dan permintaan keterangan terhadap saksi serta rekaman CCTV mengarah pada seseorang pelaku AS warga Sedayulawas Brondong Lamongan.


    Petugas langsung gerak cepat mendatangi rumah tersangka dan mengamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


    “Hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah pelapor,” ungkap Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbyantoro, S.H.


    Di tempat terpisah Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si membernarkan kejadian tersebut.


    “Benar, sudah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,”ujar AKBP Yakhob.


    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara(*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 04, 2026

    Polda Jatim Razia THM Surabaya, 106 Pengunjung Dites Urine, Hasilnya Seluruhnya Negatif

    • Admin News1
    • Sat 04, 2026

    Polres Ngawi Cek SPBU dan SPBE Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Pascalebaran

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polda Jatim Razia THM Surabaya, 106 Pengunjung Dites...

      • 11 Apr, 2026
    • Polres Ngawi Cek SPBU dan SPBE Pastikan Stok...

      • 11 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id