Most Visited

  • SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana di Pejaten

    • Admin News1
    • 22 Apr, 2026
  • Polres Jember Peduli Kesehatan Buruh, Gelar MCU Gratis Jelang May Day

    • Admin News1
    • 22 Apr, 2026
  • Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini Bersama Pengemudi Ojol Perempuan

    • Admin News1
    • 22 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 22 Apr 2026
    • Home

    Polisi Berhasil Ungkap Penipuan,Tersangka Mengaku Pegawai Asuransi di Surabaya

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Oct 03, 2023
    • 1 min read
    Polisi Berhasil Ungkap Penipuan,Tersangka Mengaku Pegawai Asuransi di Surabaya

    txtdariindonesia.id -

    SURABAYA - Anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Wiyung Surabaya menangkap seorang pria, berinisial KV (26), yang mengaku sebagai pegawai Asuransi AXA Mandiri.


    Ia diamankan Polisi lantaran diduga telah menipu pacarnya sendiri dengan membawa kabur motor Honda Beat. 


    Laki-laki itu ditangkap setelah Polisi mendapat laporan dari korban yang juga diketahui pacar KV.


    Kasus penipuan itu bermula pada Kamis 20 Juli 2023, KV(26) berkenalan dengan seorang perempuan lewat media sosial OMI dan kemudian berlanjut sampai berpacaran.


    "Saat itu mereka berdua sepakat ketemuan di Waduk Unesa Wiyung - Surabaya," jelas Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi, Selasa (3/10).


    Gandi mengatakan, pada saat janjian, Nikita mengendarai sepeda motor honda Beat, menuju waduk Unesa, sedangkan pelaku Kevin saat itu naik ojek online. 


    "Pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke rumah Bosnya, tetapi sesampai di depan Bank Mandiri Wiyung Surabaya, Pelaku meminta korban untuk turun dari boncengannya dan meminjam sepeda motor korban sebentar ke rumah Bosnya, lantas kabur tak kunjung kembali," ungkap Gandi.


    Setelah korban menunggu selama 10 menit ternyata pelaku tidak juga kembali menemui korban, kemudian korban berusaha menghubungi pelaku melalui telepon maupun WA namun tidak bisa dihubungi dan nomor telepon korban malah diblokir. 


    "Atas perbuatannya, tersangka Kevin dikenakan pasal 378 KUHP atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkas Gandi. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 04, 2026

    SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana di Pejaten

    • Admin News1
    • Wed 04, 2026

    Polres Jember Peduli Kesehatan Buruh, Gelar MCU Gratis Jelang May Day

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana di...

      • 22 Apr, 2026
    • Polres Jember Peduli Kesehatan Buruh, Gelar MCU Gratis...

      • 22 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id