Most Visited

  • Polda Jatim Razia THM Surabaya, 106 Pengunjung Dites Urine, Hasilnya Seluruhnya Negatif

    • Admin News1
    • 11 Apr, 2026
  • Polres Ngawi Cek SPBU dan SPBE Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Pascalebaran

    • Admin News1
    • 11 Apr, 2026
  • Polres Mojokerto Perkuat Sinergi dengan PKD Serap Aspirasi Kepala Desa

    • Admin News1
    • 11 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 11 Apr 2026
    • Home

    Polisi Kembali Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Banyuwangi 5 Ton Solar Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jul 19, 2023
    • 1 min read
    Polisi Kembali Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Banyuwangi 5 Ton Solar Diamankan

    txtdariindonesia.id -

    BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Bumi Blambangan


    BBM subsidi tersebut berjenis bio solar. BBM itu diduga dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Kalipuro. 


    Setelahnya ditimbun di sebuah gudang dan diduga hendak dijual dengan harga yang tidak sesuai aturan.


    "Total ada 25 drum yang kami sita, per drum kapasitas 200 liter. Total ada 5 ton yang kami amankan," kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan,Selasa (18/7).


    Kasus ini terbongkar pada Minggu 16 Juli 2023. Ada 2 tersangka diamankan. Mereka masing-masing pria berinsial HH (38) beralamat di Kelurahan Klatak, Kalipuro dan DAS (40) beralamat di Kebalenan, Banyuwangi.  


    Mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM jenis bio solar bersubsidi, lalu Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut pada hari Sabtu (15/7).


    Kemudian, pada hari Minggu (16/7), keduanya ditangkap tim Tipidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi sesaat setelah menjual BBM bersubsidi tersebut kepada seseorang.


    "Tim Tipidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyergapan kendaraan tersebut di Jalan Raya Rogojampi, tepatnya barat lampu merah dan mengamankan kedua pelaku beserta 25 drum berisikan BBM jenis bio solar," kata Wakapolresta, saat Press Release, Selasa sore (18/7/2023).


    Mobil yang digunakan H.H dan D.A.S. adalah Truk Cold Diesel. Mereka membeli bio solar bersubsidi kemudian disedot menggunakan pompa untuk dipindahkan ke drum dan ditampung di sebuah gudang. 


    Kini kedua pelaku mendekam di ruang tahanan di markas Polresta Banyuwangi. Penegak hukum menjerat kedua pelaku dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 04, 2026

    Polda Jatim Razia THM Surabaya, 106 Pengunjung Dites Urine, Hasilnya Seluruhnya Negatif

    • Admin News1
    • Sat 04, 2026

    Polres Ngawi Cek SPBU dan SPBE Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Pascalebaran

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polda Jatim Razia THM Surabaya, 106 Pengunjung Dites...

      • 11 Apr, 2026
    • Polres Ngawi Cek SPBU dan SPBE Pastikan Stok...

      • 11 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id