Most Visited

  • Polres Kediri Berhasil Amankan 16 Tersangka 98,48 gram Sabu dan Ratusan Ribu Okerbaya

    • Admin News1
    • 16 Sep, 2025
  • Polisi Patroli Sambil Berbagi Nasi Kotak Program Pasabber Polres Situbondo Disambut Antusias Warga

    • Admin News1
    • 16 Sep, 2025
  • Polsek Tarik Gandeng Ponpes Gencarkan Program Ketahanan Pangan

    • Admin News1
    • 16 Sep, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 17 Sep 2025
    • Home

    Polisi Ringkus Mucikari di Sidoarjo Jual Perempuan Via Medsos

    Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 25, 2024
    • 1 min read
    Polisi Ringkus Mucikari di Sidoarjo Jual Perempuan Via Medsos

    txtdariindonesia.id -

    Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan menyalahgunakan akun facebook korban lalu ditawarkan ke pria hidung belang untuk dilayani di sebuah hotel di Sidoarjo.


    Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Senin (25/11/2024), kejadian perdagangan orang di wilayah hukum Sidoarjo yang dialami LF, perempuan 32 tahun, ditawari tersangka SU, perempuan 28 tahun, saat korban bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke pada tahun 2020 ditawari tersangka untuk melayani pria hidung belang.


    "Setelah pelaku SU berulang kali menawari korbam LF untuk melayani nafsu pria hidung belang di tolak, kemudian SU meminta akun facebook LF hingga disalahgunakannya untuk foto-foto korban ditawarkan mencari pria hidung belang. Terjadilah transaksi pada 18 November 2024 LF diajak berhubungan seksual layaknya suami istri oleh pria lain di sebuah hotel," terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah.


    Tarif yang dibanderol oleh tersangka SU adalah Rp 700.000. Dengan pembagian Rp 200.000 untuk SU, sedangkan Rp 500.000 untuk korban LF. Berdasarkan fakta tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap SU. 


    Terhadap tersangka SU dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sesuai Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana orang.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polres Kediri Berhasil Amankan 16 Tersangka 98,48 gram...

      • 16 Sep, 2025
    • Polisi Patroli Sambil Berbagi Nasi Kotak Program Pasabber...

      • 16 Sep, 2025

    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id