Most Visited

  • Humanis, Polisi Berhasil Bubarkan Pesilat yang Tutup Akses Jalan Malang - Blitar

    • Admin News1
    • 04 Jul, 2025
  • Kapolda Jatim Ikut Turun Cari Korban KMP Tunu Pratama yang Tenggelam di Selat Bali

    • Admin News1
    • 04 Jul, 2025
  • Dukung Ketahanan Pangan Ratusan Bibit Tanaman Produktif Jadi Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke -79 di Ponorogo

    • Admin News1
    • 04 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 05 Jul 2025
    • Home

    Polisi Salurkan Air Bersih Untuk Warga Kedungjajang Lumajang

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Oct 04, 2024
    • 1 min read
    Polisi Salurkan Air Bersih Untuk Warga Kedungjajang Lumajang

    txtdariindonesia.id -

    PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil menangkap pelaku ilegal logging. 


    Kali ini, satu pelaku (AS), warga desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, diamankan dengan barang bukti ratusan kayu, jenis Sono Keling, Pinus dan Jati.


    Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, pelaku AS (29), memiliki berbagai jenis kayu seperti Pinus, Sono Keling dan Jati yang sudah potongan berbagai ukuran, tanpa memiliki dokumen resmi.


    "Setelah melakukan penyelidikan, ternyata pelaku mendapatkan kayu tersebut, dengan cara menebang tanpa ijin, dihutan milik Perhutani di wilayah desa Karangpatihan Kecamatan Balong,"katanya dalam pers rillis di Mapolres Ponorogo, Kamis (3/10/2024)


    AKP Rudi Hidajanto menambahkan dalam menjalankan aksinya, pelaku (AS) bekerja sendiri dengan menggunakan gergaji mesin. 


    Bahkan kayu hasil curiannya, diangkut sendiri dari hutan ke rumahnya.


    Barang bukti gergaji mesin dan potongan kayu yang terdiri dari 57 kayu Pinus, 200 Kayu Sonokeling serta 22 kayu Jati diamankan Polisi.


    "Dari keterangan pelaku, kayu kayu tersebut digunakan untuk membangun rumahnya sendiri,"tandasnya.


    Atas perbuatannya, pelaku (AS) dijerat dengan

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 07, 2025

    Humanis, Polisi Berhasil Bubarkan Pesilat yang Tutup Akses Jalan Malang - Blitar

    • Admin News1
    • Fri 07, 2025

    Kapolda Jatim Ikut Turun Cari Korban KMP Tunu Pratama yang Tenggelam di Selat Bali

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Humanis, Polisi Berhasil Bubarkan Pesilat yang Tutup Akses...

      • 04 Jul, 2025
    • Kapolda Jatim Ikut Turun Cari Korban KMP Tunu...

      • 04 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id