Most Visited

  • Polrestabes Surabaya dan Ratusan Ojol Doa Bersama: Harmoni untuk Alm Affan Kurniawan

    • Admin News1
    • 01 Sep, 2025
  • Aksi Penyampaian Pendapat Mahasiswa Muhammadiyah di Mapolresta Sidoarjo Berlangsung Kondusif

    • Admin News1
    • 01 Sep, 2025
  • Patroli Skala Besar TNI-Polri untuk Jamin Rasa Aman dan Tertibkan Situasi

    • Admin News1
    • 01 Sep, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 01 Sep 2025
    • Home

    Polisi Salurkan Air Bersih Untuk Warga Kedungjajang Lumajang

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Oct 04, 2024
    • 1 min read
    Polisi Salurkan Air Bersih Untuk Warga Kedungjajang Lumajang

    txtdariindonesia.id -

    PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil menangkap pelaku ilegal logging. 


    Kali ini, satu pelaku (AS), warga desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, diamankan dengan barang bukti ratusan kayu, jenis Sono Keling, Pinus dan Jati.


    Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, pelaku AS (29), memiliki berbagai jenis kayu seperti Pinus, Sono Keling dan Jati yang sudah potongan berbagai ukuran, tanpa memiliki dokumen resmi.


    "Setelah melakukan penyelidikan, ternyata pelaku mendapatkan kayu tersebut, dengan cara menebang tanpa ijin, dihutan milik Perhutani di wilayah desa Karangpatihan Kecamatan Balong,"katanya dalam pers rillis di Mapolres Ponorogo, Kamis (3/10/2024)


    AKP Rudi Hidajanto menambahkan dalam menjalankan aksinya, pelaku (AS) bekerja sendiri dengan menggunakan gergaji mesin. 


    Bahkan kayu hasil curiannya, diangkut sendiri dari hutan ke rumahnya.


    Barang bukti gergaji mesin dan potongan kayu yang terdiri dari 57 kayu Pinus, 200 Kayu Sonokeling serta 22 kayu Jati diamankan Polisi.


    "Dari keterangan pelaku, kayu kayu tersebut digunakan untuk membangun rumahnya sendiri,"tandasnya.


    Atas perbuatannya, pelaku (AS) dijerat dengan

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 09, 2025

    Polrestabes Surabaya dan Ratusan Ojol Doa Bersama: Harmoni untuk Alm Affan Kurniawan

    • Admin News1
    • Mon 09, 2025

    Aksi Penyampaian Pendapat Mahasiswa Muhammadiyah di Mapolresta Sidoarjo Berlangsung Kondusif

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polrestabes Surabaya dan Ratusan Ojol Doa Bersama: Harmoni...

      • 01 Sep, 2025
    • Aksi Penyampaian Pendapat Mahasiswa Muhammadiyah di Mapolresta Sidoarjo...

      • 01 Sep, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id