Most Visited

  • Tim SAR Resimen II Pas Pelopor Normalisasi Sungai dan Dukung Pembangunan Huntara di Agam

    • Admin News1
    • 21 Jan, 2026
  • Kapolri Launching Direktorat PPA PPO di 11 Polda dan 22 Polres Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

    • Admin News1
    • 21 Jan, 2026
  • Sinergitas Dukung Ketahanan Pangan Melalui Tanam Jagung di Desa Seduri

    • Admin News1
    • 21 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 22 Jan 2026
    • Home

    Polisi Tetapkan Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Jadi Tersangka Pungli Akte Tanah

    Kepolisian
    • Admin News1
    • May 30, 2023
    • 2 min read
    Polisi Tetapkan Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Jadi Tersangka Pungli Akte Tanah

    txtdariindonesia.id -

    LUMAJANG - Polres Lumajang menangkap oknum Kepala Desa Mojosari berisial GS dan Kasi Pemerintah IF karena diduga melakukan pungli pembuatan akte tanah untuk kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


    Kades dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari diamankan Polisi setelah warga melakukan aksi demo di Kantor Balai Desa Mojosari pada bulan April 2023 terkait dugaan pungli.


    "Keduanya diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang, setelah warga melakukan aksi demo untuk meminta kembali uang kepengurusan PTSL," ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, SH, SIK, MH saat jumpa pers di Mapolres Lumajang, Senin (29/5).


    AKBP Boy menjelaskan, modus yang dilakukan keduanya ini, pada tahun 2023 Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko mendapatkan program PTSL dari BPN sebanyak 500 orang, kemudian dilakukan sosialisasi oleh BPN didampingi Kepolisian, Kejaksaan Inspektorat tata cara kepengurusan PTSL dengan ketentuan.


    "Dalam proses ini, Kades dan Kasi Pemerintahan mewajibkan kepada pemohon PTSL untuk membuat akte tanah sebagai salah satu persyaratan," jelas AKBP Boy.


    Kapolres Lumajang juga menjelaskan dalam aturan pembuatan PTSL yang tidak memiliki akte tanah tidak diwajibkan.


    "Dimana Kades dan Kasi Pemerintahan ini menyampaikan kepada pemohon PTSL yang belum memiliki wajib memiliki akte, sehingga menyalahi aturan," ujar AKBP Boy.


    Keduanya melakukan pungli kepengurusan akte tanah dengan bervariasi nominal Rp.2.250.000 sampai Rp 11.100.000 perbidang tanah.


    "Yang sudah membuat akte tanah ini sebanyak 111 orang dari 271 bidang tanah," terang Kapolres Lumajang.


    AKBP Boy menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap 71 orang sebagai pelopor, perangkat desa atau tim pokmas 18 orang, operator 2 orang.


    "Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ahli 5 orang diantaranya, BPRD, bidang hukum, inspektorat, DPMD, dan BPN," ungkapnya.


    Dari hasil penyelidikan proses penerbitan Akte melalui PPATS kecamatan dilakukan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui proses verifikasi lapangan dan tidak ada pembayaran pajak BPRD Kabupaten Lumajang.


    "Sampai saat ini sudah sebanyak 88 pemohon yang mendaftarkan proses penerbitan Akte sehingga total kerugian negara Rp 195.800.000," imbuhnya.


    Kapolres menambahkan, Dari hasil pemeriksaan kemungkinan ada tersangka baru dari pengembangan kasus dugaan pungli akte tanah.


    "Kita masih dalami peran yang bersangkutan, dan alat bukti yang cukup," ujarnya 


    Saat ini pihaknya akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka baru.


    "Kita tunggu saja hasil pengembangan penyelidikan dilakukan oleh penyidik," ujar Kapolres.


    Sementara barang bukti diamankan 88 akte yang dibuat oleh PPATS, 2 buku catatan daftar penerima PTSL, 1 komputer untuk pembuatan akte, kwitansi penerimaan uang dari masyarakat ke Kepala Desa, dan uang tunai Rp 72.200.000.


    "Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara," tegasnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 01, 2026

    Tim SAR Resimen II Pas Pelopor Normalisasi Sungai dan Dukung Pembangunan Huntara di Agam

    • Admin News1
    • Wed 01, 2026

    Kapolri Launching Direktorat PPA PPO di 11 Polda dan 22 Polres Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan...

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Tim SAR Resimen II Pas Pelopor Normalisasi Sungai...

      • 21 Jan, 2026
    • Kapolri Launching Direktorat PPA PPO di 11 Polda...

      • 21 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id